Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Penjelasan Ahli Meringankan Kuat Maruf soal Sangkaan Pasal 338 dan 340 KUHP

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 18:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengurai pasal yang disangkakan terhadap Kuat Maruf yakni Pasal 340 dan 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf sebelumnya mempertanyakan relevansi latar belakang atau motif tindak pidana dalam pembuktian Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan.

“Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu apakah bisa menjadi yang memeperingan atau memberpetberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti,” jawab Muhammad Arif Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).


Dalam pemahaman Arif, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Oleh karena itulah, motif berkaitan dengan persoalan niat. Untuk membuktikan niat, maka melalui pembuktian terhadap motif itu sendiri. Atas dasar itu, Arif menjelaskan bahwa sederhananya motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan itu ada atau tidak.

“Dalam perkara ini terdakwa Kuat Maruf didakwa pasal 338 dan 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, kami mohon pada ahli unsur jelaskan mengenai unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur, apa perbedaan unsur tersebut?” tanya Kuasa Hukum lagi.

Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, Arif mengurai bahwa Pasal 338 adalah delik pembunuhan dalam bentuk pokok, yaitu sengaja mengambil nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 340 itu terdapat perbedaan unsurnya.

“Karena semua unsur di dalam 338 itu juga harus dipenuhi, tapi ada 1 unsur tembahannya sebagai memperberat; adalah unsur dengan direncanakan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya