Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Penjelasan Ahli Meringankan Kuat Maruf soal Sangkaan Pasal 338 dan 340 KUHP

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 18:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengurai pasal yang disangkakan terhadap Kuat Maruf yakni Pasal 340 dan 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf sebelumnya mempertanyakan relevansi latar belakang atau motif tindak pidana dalam pembuktian Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan.

“Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu apakah bisa menjadi yang memeperingan atau memberpetberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti,” jawab Muhammad Arif Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).


Dalam pemahaman Arif, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Oleh karena itulah, motif berkaitan dengan persoalan niat. Untuk membuktikan niat, maka melalui pembuktian terhadap motif itu sendiri. Atas dasar itu, Arif menjelaskan bahwa sederhananya motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan itu ada atau tidak.

“Dalam perkara ini terdakwa Kuat Maruf didakwa pasal 338 dan 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, kami mohon pada ahli unsur jelaskan mengenai unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur, apa perbedaan unsur tersebut?” tanya Kuasa Hukum lagi.

Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, Arif mengurai bahwa Pasal 338 adalah delik pembunuhan dalam bentuk pokok, yaitu sengaja mengambil nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 340 itu terdapat perbedaan unsurnya.

“Karena semua unsur di dalam 338 itu juga harus dipenuhi, tapi ada 1 unsur tembahannya sebagai memperberat; adalah unsur dengan direncanakan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya