Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Penjelasan Ahli Meringankan Kuat Maruf soal Sangkaan Pasal 338 dan 340 KUHP

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 18:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengurai pasal yang disangkakan terhadap Kuat Maruf yakni Pasal 340 dan 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf sebelumnya mempertanyakan relevansi latar belakang atau motif tindak pidana dalam pembuktian Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan.

“Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu apakah bisa menjadi yang memeperingan atau memberpetberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti,” jawab Muhammad Arif Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Dalam pemahaman Arif, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Oleh karena itulah, motif berkaitan dengan persoalan niat. Untuk membuktikan niat, maka melalui pembuktian terhadap motif itu sendiri. Atas dasar itu, Arif menjelaskan bahwa sederhananya motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan itu ada atau tidak.

“Dalam perkara ini terdakwa Kuat Maruf didakwa pasal 338 dan 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, kami mohon pada ahli unsur jelaskan mengenai unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur, apa perbedaan unsur tersebut?” tanya Kuasa Hukum lagi.

Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, Arif mengurai bahwa Pasal 338 adalah delik pembunuhan dalam bentuk pokok, yaitu sengaja mengambil nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 340 itu terdapat perbedaan unsurnya.

“Karena semua unsur di dalam 338 itu juga harus dipenuhi, tapi ada 1 unsur tembahannya sebagai memperberat; adalah unsur dengan direncanakan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya