Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/RMOL

Hukum

Penjelasan Ahli Meringankan Kuat Maruf soal Sangkaan Pasal 338 dan 340 KUHP

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 18:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ahli meringankan untuk terdakwa Kuat Maruf dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengurai pasal yang disangkakan terhadap Kuat Maruf yakni Pasal 340 dan 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf sebelumnya mempertanyakan relevansi latar belakang atau motif tindak pidana dalam pembuktian Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 tentang pembunuhan.

“Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu apakah bisa menjadi yang memeperingan atau memberpetberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti,” jawab Muhammad Arif Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).


Dalam pemahaman Arif, motif itu sesuatu yang mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan. Oleh karena itulah, motif berkaitan dengan persoalan niat. Untuk membuktikan niat, maka melalui pembuktian terhadap motif itu sendiri. Atas dasar itu, Arif menjelaskan bahwa sederhananya motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan itu ada atau tidak.

“Dalam perkara ini terdakwa Kuat Maruf didakwa pasal 338 dan 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, kami mohon pada ahli unsur jelaskan mengenai unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur, apa perbedaan unsur tersebut?” tanya Kuasa Hukum lagi.

Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum, Arif mengurai bahwa Pasal 338 adalah delik pembunuhan dalam bentuk pokok, yaitu sengaja mengambil nyawa orang lain. Sedangkan Pasal 340 itu terdapat perbedaan unsurnya.

“Karena semua unsur di dalam 338 itu juga harus dipenuhi, tapi ada 1 unsur tembahannya sebagai memperberat; adalah unsur dengan direncanakan terlebih dahulu,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya