Berita

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J)/RMOL

Hukum

Psikolog Forensik: Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Sambo karena Pangkatnya Bripka

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 17:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Faktor “high power distance” Ferdy Sambo seorang jenderal bintang dua yang adalah Kadiv Propam Polri sedianya membuat para ajudan sulit menolak perintah, termasuk untuk menembak Brigadir J.

Namun demikian, faktor yang antara lain membuat Ricky Rizal (RR) berani menolak perintah Ferdy Sambo selain karena lingkungan unit kerja sangat kekeluargaan, RR juga berpangkat Bripka di antara para ajudan lainnya.

Demikian disampaikan Ahli Psikologi Forensik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Nathanael Elnadus J Sumampouw saat dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1).


“Sedangkan mereka ini dari segi kepangkatan, saudara RR Bripka. Jadi, artinya banyak level jenjang yang kemudian di antara mereka (ajudan). Nah hal ini yang bersangkutan (RR) dengan tegas katakan “izin saya tidak sanggup saya tidak kuat mental”. Hal ini juga didukung oleh profil psikologisnya. Bahwa dia mampu memiliki kondisi psikologis untuk berani katakan tidak pada pimpinan yang posisinya jauh lebih tinggi,” kata Nathanael.

Selain itu, Nathanael juga menyebutkan bahwa perintah Sambo untuk menembak Brigadir J di luar kompetensi RR yang memiliki latar belakang Lantas (Lalu Lintas). Dengan kata lain, kata Nathanael seteleh melakukan wawancara langsung, RR tidak memiliki kompetensi menembak sebagaimana ajudan Sambo yang lainnya.

“Terutama secara spesifik fungsinya regident (Lantas). Saya pahami bahasa sehari-hari tugas dia administrasi. Jadi bukan sesuatu yang dalam kesehariannya bahkan dari pelatihan, dia punya skill untuk gunakan senjata. Sehingga yang bersangkutan bisa untuk menolaknya,” demikian Nathanael.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya