Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Harga Rumah Meroket, Kanada Larang Pembelian untuk Investor Asing

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 15:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kanada pada awal tahun ini memutuskan untuk menutup pintunya bagi para investor asing yang ingin membeli rumah, dengan memberlakukan UU yang melarang orang asing membeli properti rumah di negaranya mulai Minggu (1/1).

Aturan tersebut disahkan untuk menghindari terjadinya krisis perumahan, seiring dengan melonjaknya harga rumah di Kanada yang semakin tidak terjangkau sejak pandemi Covid-19 dimulai.

Menurut laporan CNN, beberapa politisi percaya bahwa pembeli asing bertanggung jawab atas lonjakan properti tersebut,  karena sering mengambil unit rumah sebagai sebuah bentuk investasi.


Situs web kampanye partai Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau pada tahun lalu pernah menyoroti masalah ini, menurut partai Trudeau rumah di Kanada banyak disenangi oleh para investor asing, dan perusahaan kaya yang sering tertarik untuk membeli properti di negaranya.

“Keinginan membeli rumah di Kanada telah menarik orang-orang yang hanya ingin mencari keuntungan, perusahaan kaya dan investor asing,” kata Partai Liberal di berbagai poster pemilihannya ketika itu.

“Ini mengarah ke masalah nyata perumahan yang kurang dimanfaatkan dan kosong, spekulasi yang merajalela dan harga yang meroket. Rumah adalah untuk orang, bukan investor," tambahnya.

Meskipun demikian, pemerintah telah membuat beberapa pengecualian yang memungkinkan individu seperti imigran dan penduduk tetap yang bukan warga negara untuk masih dapat membeli rumah di negara itu.

Pemerintah ibukota Ottawa juga mengklarifikasi bahwa larangan tersebut hanya akan berlaku untuk tempat tinggal kota dan bukan untuk properti rekreasi seperti pondok musim panas.

Belakangan sempat dikabarkan bahwa pasar real estate Kanada telah mendingin bagi penjual karena kenaikan suku bunga kredit mengikuti kebijakan moneter agresif Bank of Canada dalam upaya untuk mengendalikan inflasi.

Asosiasi Real Estate Kanada (CREA) mencatat kini harga rumah rata-rata telah turun dari harga puncaknya, yang awalnya memuncak tepat di atas 800 ribu Dolar Canada atau senilai Rp 9,1 miliar. Kini turun sekitar 13 persen, menjadi 630 ribu Dollar Canada (Rp 7,2 miliar) pada Desember kemarin.

Menanggapi UU yang baru diberlakukan tersebut, CREA menyuarakan keprihatinannya, bahkan dengan pengecualian bagi orang yang berniat pindah ke Kanada.

“Kanada telah membangun reputasi sebagai negara multikultural yang menyambut orang-orang dari seluruh dunia. Seperti yang diusulkan saat ini, larangan pembelian properti hunian oleh orang non-Kanada akan dapat memengaruhi reputasi kami sebagai negara yang ramah,” tulis pernyataan dari grup tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya