Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Harga Rumah Meroket, Kanada Larang Pembelian untuk Investor Asing

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 15:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kanada pada awal tahun ini memutuskan untuk menutup pintunya bagi para investor asing yang ingin membeli rumah, dengan memberlakukan UU yang melarang orang asing membeli properti rumah di negaranya mulai Minggu (1/1).

Aturan tersebut disahkan untuk menghindari terjadinya krisis perumahan, seiring dengan melonjaknya harga rumah di Kanada yang semakin tidak terjangkau sejak pandemi Covid-19 dimulai.

Menurut laporan CNN, beberapa politisi percaya bahwa pembeli asing bertanggung jawab atas lonjakan properti tersebut,  karena sering mengambil unit rumah sebagai sebuah bentuk investasi.


Situs web kampanye partai Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau pada tahun lalu pernah menyoroti masalah ini, menurut partai Trudeau rumah di Kanada banyak disenangi oleh para investor asing, dan perusahaan kaya yang sering tertarik untuk membeli properti di negaranya.

“Keinginan membeli rumah di Kanada telah menarik orang-orang yang hanya ingin mencari keuntungan, perusahaan kaya dan investor asing,” kata Partai Liberal di berbagai poster pemilihannya ketika itu.

“Ini mengarah ke masalah nyata perumahan yang kurang dimanfaatkan dan kosong, spekulasi yang merajalela dan harga yang meroket. Rumah adalah untuk orang, bukan investor," tambahnya.

Meskipun demikian, pemerintah telah membuat beberapa pengecualian yang memungkinkan individu seperti imigran dan penduduk tetap yang bukan warga negara untuk masih dapat membeli rumah di negara itu.

Pemerintah ibukota Ottawa juga mengklarifikasi bahwa larangan tersebut hanya akan berlaku untuk tempat tinggal kota dan bukan untuk properti rekreasi seperti pondok musim panas.

Belakangan sempat dikabarkan bahwa pasar real estate Kanada telah mendingin bagi penjual karena kenaikan suku bunga kredit mengikuti kebijakan moneter agresif Bank of Canada dalam upaya untuk mengendalikan inflasi.

Asosiasi Real Estate Kanada (CREA) mencatat kini harga rumah rata-rata telah turun dari harga puncaknya, yang awalnya memuncak tepat di atas 800 ribu Dolar Canada atau senilai Rp 9,1 miliar. Kini turun sekitar 13 persen, menjadi 630 ribu Dollar Canada (Rp 7,2 miliar) pada Desember kemarin.

Menanggapi UU yang baru diberlakukan tersebut, CREA menyuarakan keprihatinannya, bahkan dengan pengecualian bagi orang yang berniat pindah ke Kanada.

“Kanada telah membangun reputasi sebagai negara multikultural yang menyambut orang-orang dari seluruh dunia. Seperti yang diusulkan saat ini, larangan pembelian properti hunian oleh orang non-Kanada akan dapat memengaruhi reputasi kami sebagai negara yang ramah,” tulis pernyataan dari grup tersebut.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya