Berita

Terdakwa Kuat Maruf saat akan menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1)/RMOL

Hukum

Saksi Ahli: Tanpa Ada Meeting of Mind, Orang di Lokasi Pembunuhan Tak Bisa Disebut Turut Serta

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 13:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua orang yang berada di lokasi pembunuhan bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak kejahatan tersebut. Kategori itu baru bisa terapkan jika ada meeting of mind atau pertemuan pemikiran dengan pelaku.

"Kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," kata saksi ahli meringankan terdakwa Kuat Maruf, Arif Setiawan, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Ahli Pidana dari UII Yogyakarta ini mengurai, niat Kuat Maruf saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir J harus diungkap. Sebab, Kuat Maruf tidak serta merta bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta melakukan pembunuhan jika tidak ada meeting of mind dengan Ferdy Sambo yang diyakini memberi perintah menembak Brigadir J.


"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama enggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud (pembunuhan Brigadir J)," kata Arif.

Menurut Arif, fakta persidangan terkait niat Kuat Maruf saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir J akan dipelajari hakim. Apabila tidak ada meeting of mind, Kuat Maruf tidak bisa disebut terlibat.

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ berarti ada meeting of mind, (kalau tidak ada) berarti tidak ada keturutsertaan, itu semuanya menyangkut pembuktian saja," demikian Arif.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya