Berita

Terdakwa Kuat Maruf saat akan menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1)/RMOL

Hukum

Saksi Ahli: Tanpa Ada Meeting of Mind, Orang di Lokasi Pembunuhan Tak Bisa Disebut Turut Serta

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 13:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua orang yang berada di lokasi pembunuhan bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak kejahatan tersebut. Kategori itu baru bisa terapkan jika ada meeting of mind atau pertemuan pemikiran dengan pelaku.

"Kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," kata saksi ahli meringankan terdakwa Kuat Maruf, Arif Setiawan, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Ahli Pidana dari UII Yogyakarta ini mengurai, niat Kuat Maruf saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir J harus diungkap. Sebab, Kuat Maruf tidak serta merta bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta melakukan pembunuhan jika tidak ada meeting of mind dengan Ferdy Sambo yang diyakini memberi perintah menembak Brigadir J.


"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama enggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud (pembunuhan Brigadir J)," kata Arif.

Menurut Arif, fakta persidangan terkait niat Kuat Maruf saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir J akan dipelajari hakim. Apabila tidak ada meeting of mind, Kuat Maruf tidak bisa disebut terlibat.

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ berarti ada meeting of mind, (kalau tidak ada) berarti tidak ada keturutsertaan, itu semuanya menyangkut pembuktian saja," demikian Arif.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya