Berita

Terdakwa Kuat Maruf saat akan menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1)/RMOL

Hukum

Saksi Ahli: Tanpa Ada Meeting of Mind, Orang di Lokasi Pembunuhan Tak Bisa Disebut Turut Serta

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 13:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua orang yang berada di lokasi pembunuhan bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak kejahatan tersebut. Kategori itu baru bisa terapkan jika ada meeting of mind atau pertemuan pemikiran dengan pelaku.

"Kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," kata saksi ahli meringankan terdakwa Kuat Maruf, Arif Setiawan, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Ahli Pidana dari UII Yogyakarta ini mengurai, niat Kuat Maruf saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir J harus diungkap. Sebab, Kuat Maruf tidak serta merta bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta melakukan pembunuhan jika tidak ada meeting of mind dengan Ferdy Sambo yang diyakini memberi perintah menembak Brigadir J.

"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama enggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud (pembunuhan Brigadir J)," kata Arif.

Menurut Arif, fakta persidangan terkait niat Kuat Maruf saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir J akan dipelajari hakim. Apabila tidak ada meeting of mind, Kuat Maruf tidak bisa disebut terlibat.

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ berarti ada meeting of mind, (kalau tidak ada) berarti tidak ada keturutsertaan, itu semuanya menyangkut pembuktian saja," demikian Arif.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya