Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Senator Fahira Berikan Lima Catatan Fokus Energi Indonesia di Tengah Ancaman Krisis

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 04:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Energi baru terbarukan (EBT) merupakan hal yang sangat instrumental dalam proses transisi energi karena teknologinya relatif sudah matang, bisa dikembangkan secara cepat dan cost-effective.

Dikatakan anggota DPD RI Fahira Idris, pemanfaatan sumber daya energi terbarukan yang melimpah di Indonesia bukan hanya akan menyelamatkan Indonesia dari ancaman krisis energi global, tetapi akan menjadikan Indonesia pemain utama ketersedian energi bagi dunia.

Kata dia, setidaknya ada lima hal yang harus kita fokuskan pada 2023 untuk sektor energi yaitu pertama, memformulasikan dan merealisasikan strategi ketahanan energi terutama percepatan transisi energi terbarukan.


"Kedua, kemandirian energi. Ketiga, kemandirian pengelolaan energi. Keempat reformasi industri energi dan kelima keekonomian berkeadilan agar Indonesia bisa menjadi pemain global di sektor energi dunia,” ujar Fahira Idris di Jakarta, Minggu (1/1).

Ketahanan energi, lanjutnya, adalah upaya pemerintah menjamin ketersediaan energi nasional, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Sementara, kata Fahira lagi, kemandirian energi adalah fokus merumuskan strategi dan merealisasikannya guna memastikan terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber dalam negeri.

Selanjutnya, kemandirian pengelolaan energi adalah semua kebijakan sektor energi mendorong peningkatan kualitas pengelolaan energi yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan nasional untuk menjamin bahwa energi, sumber energi dan sumber daya energi dikelola sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan mengutamakan semaksimal mungkin kemampuan sumber daya manusia dan industri dalam negeri.

Selain itu, kata Senator DKI Jakarta itu, cita-cita Indonesia menjadi pemain global sektor energi hanya bisa terwujud dengan mereformasi tata kelola industri energi mulai dari produksi dan penjualan energi termasuk kegiatan ekstraksi sumber energi, manufaktur, pengolahan, transmisi, dan distribusi.

“Fokus terakhir yang juga sangat penting adalah menerapkan prinsip keekonomian berkeadilan dalam kebijakan sektor energi dalam negeri," katanya.

"Prinsip ini diimplementasikan dengan merefleksikan biaya produksi energi, termasuk biaya lingkungan dan biaya konservasi serta keuntungan yang dikaji berdasarkan kemampuan rakyat,” pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya