Berita

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing/Net

Politik

Bagi Emrus Sihombing, Penyidikan Formula E Tanpa Tersangka Sebagai Pendekatan Fenomenologi

MINGGU, 01 JANUARI 2023 | 21:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk tidak menyasar kepada sosok tertentu jika pada akhirnya menaikkan status pengusutan kasus apapun, termasuk menaikkan status kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing mengatakan, KPK lebih baik dan objektif agar tindakan penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih menyasar kepada peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, bukan menyasar kepada sosok tertentu.

"Jadi, data yang 'menyebut' siapa yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan," ujar Emrus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (1/1).


Sebab kata Emrus, dari berbagai sumber yang ditelaah, bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan mencari keterangan dan bukti yang tervalidasi.

Dengan keterangan dan bukti tersebut, membuat terang benderang suatu peristiwa dugaan tindak pidana korupsi, yang pada ujungnya menemukan tersangka yang lebih definitif melalui proses berpikir dari khusus fenomena-fenomena ke yang bersifat umum, misalnya menentukan siapa tersangkanya.

Dijelaskan Emrus, dari aspek metode penelitian, proses tersebut menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan proses berfikir induktif. Syaratnya, fenomena, fakta dan data harus holistik, mendalam dan jenuh.

"Dengan kata lain, fakta, data dan bukti hukum yang berbicara, bukan asumsi, dan atau opini dan atau persepsi. Pendekatan ini dalam penelitian komunikasi dikenal dengan metode penelitian fenomenologi," pungkas Emrus.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya