Berita

Ilustrasi UU Cipta Kerja/Net

Politik

Bukan Perppu, Pemerintah dan DPR Harusnya Bahas Ulang UU Cipta Kerja

MINGGU, 01 JANUARI 2023 | 17:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusti (MK) tentang UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat seharusnya dilakukan pembahasan ulang antara pemerintah dan DPR.

Demikian pendapat pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy kepada wartawan, Minggu (1/1).

Menurut Anang, waktu dua tahun yang diberi oleh hakim MK dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk melakukan perbaikan substansi isi UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945.


"Waktu 2 tahun yang diberikan oleh MK adalah bagi pemerintah bersama dengan DPR untuk membahas ulang aspek-aspek yang menjadi catatan MK,” demikian kata Anang.

Anang memenjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) bukanlah merupakan menyelesaikan masalah hukum. Sebab, UU Cipta Kerja bermasalah bukan pada substansi, melainkan pada aspek formal.

 "Ya tidak menyelesaikan masalah. Karena problemnya bukan di substansi,”tutupnya.  

Pemerintah mengeluarkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerbitan Perppu itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya