Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sudah Divonis Hukuman Mati, Demonstran Iran Diberi Kesempatan Sidang Ulang

MINGGU, 01 JANUARI 2023 | 06:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Salah satu demonstran Iran yang telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana mati, diberikan kesempatan pengadilan ulang oleh Pengadilan Tinggi di Iran.

Ia adalah Sahand Nourmohammad-Zadeh. Pria ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti merobohkan pagar jalan raya, serta membakar tong sampah dan ban ketika protes pecah di Iran.

Pengacara Zadeh mengatakan kliennya telah dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas "moharebeh" atau yang berarti "permusuhan terhadap Tuhan".


Namun seperti dimuat RFI pada Sabtu (31/12), kasus Zadeh kini telah dirujuk ke pengadilan lain untuk diadili lagi.

"Saya sangat berharap Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati klien saya," tambah pengacara itu.

Nourmohammad-Zadeh merupakan orang ketiga di Iran yang mendapatkan hukuman mati, yang telah diizinkan untuk diadili ulang setelah rapper Kurdi Saman Seydi, juga dikenal sebagai Saman Yasin, dan Mahan Sadrat mendapatkan kesempatan serupa.

Sementara itu, pada awal bulan ini, Iran telah mengeksekusi mati dua orang demonstran yang berhubungan dengan aksi protes besar-besaran yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang gadis Kurdi 22 tahun yang meninggal usai ditahan polisi moral.

Pertama adalah Majidreza Rahnavard, 23 tahun. Ia digantung di depan umum pada 12 Desember setelah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di kota Mashhad karena membunuh dua anggota pasukan keamanan dengan pisau.

Kedua adalah Mohsen Shekari, yang dieksekusi karena melukai seorang anggota pasukan keamanan.

Menurut kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR) pada bulan ini, puluhan pengunjuk rasa Iran kini tengah menghadapi dakwaan serupa, yang berpotensi pada hukuman mati.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya