Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sudah Divonis Hukuman Mati, Demonstran Iran Diberi Kesempatan Sidang Ulang

MINGGU, 01 JANUARI 2023 | 06:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Salah satu demonstran Iran yang telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana mati, diberikan kesempatan pengadilan ulang oleh Pengadilan Tinggi di Iran.

Ia adalah Sahand Nourmohammad-Zadeh. Pria ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti merobohkan pagar jalan raya, serta membakar tong sampah dan ban ketika protes pecah di Iran.

Pengacara Zadeh mengatakan kliennya telah dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas "moharebeh" atau yang berarti "permusuhan terhadap Tuhan".


Namun seperti dimuat RFI pada Sabtu (31/12), kasus Zadeh kini telah dirujuk ke pengadilan lain untuk diadili lagi.

"Saya sangat berharap Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati klien saya," tambah pengacara itu.

Nourmohammad-Zadeh merupakan orang ketiga di Iran yang mendapatkan hukuman mati, yang telah diizinkan untuk diadili ulang setelah rapper Kurdi Saman Seydi, juga dikenal sebagai Saman Yasin, dan Mahan Sadrat mendapatkan kesempatan serupa.

Sementara itu, pada awal bulan ini, Iran telah mengeksekusi mati dua orang demonstran yang berhubungan dengan aksi protes besar-besaran yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang gadis Kurdi 22 tahun yang meninggal usai ditahan polisi moral.

Pertama adalah Majidreza Rahnavard, 23 tahun. Ia digantung di depan umum pada 12 Desember setelah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di kota Mashhad karena membunuh dua anggota pasukan keamanan dengan pisau.

Kedua adalah Mohsen Shekari, yang dieksekusi karena melukai seorang anggota pasukan keamanan.

Menurut kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR) pada bulan ini, puluhan pengunjuk rasa Iran kini tengah menghadapi dakwaan serupa, yang berpotensi pada hukuman mati.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya