Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Sudah Divonis Hukuman Mati, Demonstran Iran Diberi Kesempatan Sidang Ulang

MINGGU, 01 JANUARI 2023 | 06:47 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Salah satu demonstran Iran yang telah dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana mati, diberikan kesempatan pengadilan ulang oleh Pengadilan Tinggi di Iran.

Ia adalah Sahand Nourmohammad-Zadeh. Pria ini dijatuhi hukuman mati karena terbukti merobohkan pagar jalan raya, serta membakar tong sampah dan ban ketika protes pecah di Iran.

Pengacara Zadeh mengatakan kliennya telah dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah atas "moharebeh" atau yang berarti "permusuhan terhadap Tuhan".

Namun seperti dimuat RFI pada Sabtu (31/12), kasus Zadeh kini telah dirujuk ke pengadilan lain untuk diadili lagi.

"Saya sangat berharap Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati klien saya," tambah pengacara itu.

Nourmohammad-Zadeh merupakan orang ketiga di Iran yang mendapatkan hukuman mati, yang telah diizinkan untuk diadili ulang setelah rapper Kurdi Saman Seydi, juga dikenal sebagai Saman Yasin, dan Mahan Sadrat mendapatkan kesempatan serupa.

Sementara itu, pada awal bulan ini, Iran telah mengeksekusi mati dua orang demonstran yang berhubungan dengan aksi protes besar-besaran yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, seorang gadis Kurdi 22 tahun yang meninggal usai ditahan polisi moral.

Pertama adalah Majidreza Rahnavard, 23 tahun. Ia digantung di depan umum pada 12 Desember setelah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di kota Mashhad karena membunuh dua anggota pasukan keamanan dengan pisau.

Kedua adalah Mohsen Shekari, yang dieksekusi karena melukai seorang anggota pasukan keamanan.

Menurut kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR) pada bulan ini, puluhan pengunjuk rasa Iran kini tengah menghadapi dakwaan serupa, yang berpotensi pada hukuman mati.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya