Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wasekjen Demokrat: Perppu Ciptaker Kangkangi Putusan MK

SABTU, 31 DESEMBER 2022 | 21:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Demokrat menilai keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) telah mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Ciptaker yang antara lain dinyatakan cacat formil.

“Tindakan Presiden cq Pemerintah mengeluarkan Perppu, telah nyata-nyata “mengangkangi” dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) yang harusnya dipatuhi,” tegas Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon kepada wartawan, Sabtu (31/12).

Jansen mengurai, putusan MK No 91/PUU-XVIII/2022 terkait UU Ciptaker ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim 3 Nopember 2021 dan dibacakan 25 Nopember 2021. Di mana jatuh tempo (2 tahun masa perbaikannya) hingga November 2023.


“Jika memiliki “niat baik” dengan waktu yang begitu lama ini, harusnya pemerintah membawa kembali UU ini ke DPR untuk dibahas dan diperbaiki. Bukan malah tiba-tiba hari ini mengeluarkan Perppu,” sesalnya.

Atas dasar itu, kata Jansen, ketika UU Ciptaker ini telah dinyatakan cacat formil oleh MK, maka yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memperbaiki UU tersebut, bukan malah diterabas dengan mengeluarkan Perppu karena merasa punya hak dan kuasa untuk itu.

“Karena kita ini negara hukum, harusnya putusan MK dalam kasus UU Ciptaker inilah yang jadi pegangan semua, tidak terkecuali pemerintah,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya