Berita

Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo saat menjalani sidang/RMOL

Hukum

Jokowi dan Kapolri Harus Tegas Jelaskan Pemberhentian Ferdy Sambo Berdasar Hukum

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 15:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan tegas dengan menjelaskan argumentasi hukum terkait pemberhentian Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal itu menyusul gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipantau pada Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Ferdy Sambo yang saat ini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.


“Ya. Presiden dan Kapolri harus membuktikan argumen-argumennya sebagai dasar pemberhentian melalui acara pembuktian di PTUN,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/12).

Lagipula menurut Fickar, gugatan seorang terdakwa terhadap PTUN merupakan hal yang biasa. Sebab, secara administratif gugatan melalui PTUN akan mengkaji apakah prosedur dan materi yang dijadikan landasan pemberhentian Ferdy Sambo sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan, peradilan pidana mengadili perbuatan seseorang yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang melanggar hukum pidana dengan ancaman hukuman jika terbukti.

“Itu haknya FS (Ferdy Sambo), justru langkahnya merupakan prosedur yang diatur okeh hukum. Jadi, ini sebuah prosedur yang biasa,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya