Berita

Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo saat menjalani sidang/RMOL

Hukum

Jokowi dan Kapolri Harus Tegas Jelaskan Pemberhentian Ferdy Sambo Berdasar Hukum

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 15:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan tegas dengan menjelaskan argumentasi hukum terkait pemberhentian Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal itu menyusul gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipantau pada Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Ferdy Sambo yang saat ini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.


“Ya. Presiden dan Kapolri harus membuktikan argumen-argumennya sebagai dasar pemberhentian melalui acara pembuktian di PTUN,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/12).

Lagipula menurut Fickar, gugatan seorang terdakwa terhadap PTUN merupakan hal yang biasa. Sebab, secara administratif gugatan melalui PTUN akan mengkaji apakah prosedur dan materi yang dijadikan landasan pemberhentian Ferdy Sambo sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan, peradilan pidana mengadili perbuatan seseorang yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang melanggar hukum pidana dengan ancaman hukuman jika terbukti.

“Itu haknya FS (Ferdy Sambo), justru langkahnya merupakan prosedur yang diatur okeh hukum. Jadi, ini sebuah prosedur yang biasa,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya