Berita

Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo saat menjalani sidang/RMOL

Hukum

Jokowi dan Kapolri Harus Tegas Jelaskan Pemberhentian Ferdy Sambo Berdasar Hukum

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 15:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan tegas dengan menjelaskan argumentasi hukum terkait pemberhentian Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal itu menyusul gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipantau pada Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Ferdy Sambo yang saat ini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.


“Ya. Presiden dan Kapolri harus membuktikan argumen-argumennya sebagai dasar pemberhentian melalui acara pembuktian di PTUN,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/12).

Lagipula menurut Fickar, gugatan seorang terdakwa terhadap PTUN merupakan hal yang biasa. Sebab, secara administratif gugatan melalui PTUN akan mengkaji apakah prosedur dan materi yang dijadikan landasan pemberhentian Ferdy Sambo sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan, peradilan pidana mengadili perbuatan seseorang yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang melanggar hukum pidana dengan ancaman hukuman jika terbukti.

“Itu haknya FS (Ferdy Sambo), justru langkahnya merupakan prosedur yang diatur okeh hukum. Jadi, ini sebuah prosedur yang biasa,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya