Berita

Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo saat menjalani sidang/RMOL

Hukum

Jokowi dan Kapolri Harus Tegas Jelaskan Pemberhentian Ferdy Sambo Berdasar Hukum

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 15:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan tegas dengan menjelaskan argumentasi hukum terkait pemberhentian Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal itu menyusul gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipantau pada Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Ferdy Sambo yang saat ini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.


“Ya. Presiden dan Kapolri harus membuktikan argumen-argumennya sebagai dasar pemberhentian melalui acara pembuktian di PTUN,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/12).

Lagipula menurut Fickar, gugatan seorang terdakwa terhadap PTUN merupakan hal yang biasa. Sebab, secara administratif gugatan melalui PTUN akan mengkaji apakah prosedur dan materi yang dijadikan landasan pemberhentian Ferdy Sambo sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan, peradilan pidana mengadili perbuatan seseorang yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang melanggar hukum pidana dengan ancaman hukuman jika terbukti.

“Itu haknya FS (Ferdy Sambo), justru langkahnya merupakan prosedur yang diatur okeh hukum. Jadi, ini sebuah prosedur yang biasa,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya