Berita

Terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo saat menjalani sidang/RMOL

Hukum

Jokowi dan Kapolri Harus Tegas Jelaskan Pemberhentian Ferdy Sambo Berdasar Hukum

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 15:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan tegas dengan menjelaskan argumentasi hukum terkait pemberhentian Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Hal itu menyusul gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dipantau pada Kamis, 29 Desember 2022. Gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Ferdy Sambo yang saat ini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J karena tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.


“Ya. Presiden dan Kapolri harus membuktikan argumen-argumennya sebagai dasar pemberhentian melalui acara pembuktian di PTUN,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/12).

Lagipula menurut Fickar, gugatan seorang terdakwa terhadap PTUN merupakan hal yang biasa. Sebab, secara administratif gugatan melalui PTUN akan mengkaji apakah prosedur dan materi yang dijadikan landasan pemberhentian Ferdy Sambo sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan, peradilan pidana mengadili perbuatan seseorang yang dikualifikasi sebagai kejahatan yang melanggar hukum pidana dengan ancaman hukuman jika terbukti.

“Itu haknya FS (Ferdy Sambo), justru langkahnya merupakan prosedur yang diatur okeh hukum. Jadi, ini sebuah prosedur yang biasa,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya