Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin/Net

Politik

PKB: Pilihan Sistem Pemilu Bukan Urusan MK

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 14:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya untuk merubah sistem pemilu sebagaimana judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi harus diperhitungkan dampaknya. Dampak  perubahan sistem proporsional ke arah yang tertutup cukup besar bagi implementasi sistem kepemiluan.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/12).

"Bukan saja mengubah hal-hal teknis tetapi juga mempengaruhi suasana mental kebatinan dan cara kampanye partai politik,” kata Yanuar.


Menurutnya, secara teknis, proporsional tertutup memang lebih memudahkan KPU dalam mempersiapkan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan logistik pemilu. Namun harga yang harus dibayar cukup mahal.

Harga mahal yang dimaksud Yanuar adalah konfigurasi internal pencalegan di masing-masing parpol akan berubah. Selain itu, proses pematangan, pendewasaan dan kompetisi para caleg menjadi terhenti. Bukan hanya itu, pendapat Yanuar, dampak sistem proporsional tertutup mengakibatkan perilaku politik para politisi akan berubah menjadi lebih elitis, hubungan caleg dan konstituen akan hancur berantakan.

"Lebih jauh, akan berdampak pada buruknya hubungan anggota legislatif terpilih dengan masyarakat di daerah pemilihannya,” imbuhnya.

Yanuar menekankan bahwa, harus diingat bahwa sistem proporsional terbuka adalah juga putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pemilu 2009.

"Jika nanti MK mengabulkan gugatan judicial review ke arah proporsional tertutup, hal ini akan menjadi aneh. MK berarti punya standard ganda tentang tafsir konstitusi terkait sistem pemilu,” ujarnya.

"Dan apakah soal sistem pemilu, proporsional terbuka atau tertutup, menjadi layak dihadapkan dengan konstitusi? Bukankah soal ini lebih merupakan dinamika kontemporer dan perkembangan sosiologis di lapangan, dan bukan soal konstitusionalitas? Apakah konstitusi secara rigid mengatur sistem pemilu tertentu?” tanyanya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan bahwa perubahan sistem pemilu, semestinya cukup menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

"Bila MK terlibat lebih jauh soal ini, berarti MK bukan lagi menggunakan pendekatan konstitutif, tetapi malah terjebak dalam pendekatan aktual lapangan yang semestinya menjadi ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” katanya.

Dia menambahkan, jika suatu sistem pemilu tertentu yang dianut berakibat munculnya hal-hal buruk, seperti pragmatisme, biaya mahal, persaingan tidak sehat antar caleg, bukanlah persoalan konstitusionalitas.

Dalam pandangan Yanuar, persoalan seperti politik yang dan biaya mahal bisa dipecahkan dengan merevisi undang-undang sebagai prosedur legislatif.

"(Perubahan di DPR) yang paling masuk akal. Sepanjang pemerintah dan DPR bersepakat untuk merubahnya, maka hal itu tentu tidak sulit dilakukan,” katanya.

Yanuar juga mengingatkan KPU agar lebih hati-hati dalam berkomunikasi terhadap publik. Kata Yanuar, jika belum menjadi keputusan, maka sebaiknya tahan diri dulu untuk beropini.

"Melampaui ketentuan undang-undang yang masih berlaku,” demikian Yanuar.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya