Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin/Net

Politik

PKB: Pilihan Sistem Pemilu Bukan Urusan MK

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 14:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Upaya untuk merubah sistem pemilu sebagaimana judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi harus diperhitungkan dampaknya. Dampak  perubahan sistem proporsional ke arah yang tertutup cukup besar bagi implementasi sistem kepemiluan.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/12).

"Bukan saja mengubah hal-hal teknis tetapi juga mempengaruhi suasana mental kebatinan dan cara kampanye partai politik,” kata Yanuar.


Menurutnya, secara teknis, proporsional tertutup memang lebih memudahkan KPU dalam mempersiapkan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan logistik pemilu. Namun harga yang harus dibayar cukup mahal.

Harga mahal yang dimaksud Yanuar adalah konfigurasi internal pencalegan di masing-masing parpol akan berubah. Selain itu, proses pematangan, pendewasaan dan kompetisi para caleg menjadi terhenti. Bukan hanya itu, pendapat Yanuar, dampak sistem proporsional tertutup mengakibatkan perilaku politik para politisi akan berubah menjadi lebih elitis, hubungan caleg dan konstituen akan hancur berantakan.

"Lebih jauh, akan berdampak pada buruknya hubungan anggota legislatif terpilih dengan masyarakat di daerah pemilihannya,” imbuhnya.

Yanuar menekankan bahwa, harus diingat bahwa sistem proporsional terbuka adalah juga putusan Mahkamah Konstitusi menjelang pemilu 2009.

"Jika nanti MK mengabulkan gugatan judicial review ke arah proporsional tertutup, hal ini akan menjadi aneh. MK berarti punya standard ganda tentang tafsir konstitusi terkait sistem pemilu,” ujarnya.

"Dan apakah soal sistem pemilu, proporsional terbuka atau tertutup, menjadi layak dihadapkan dengan konstitusi? Bukankah soal ini lebih merupakan dinamika kontemporer dan perkembangan sosiologis di lapangan, dan bukan soal konstitusionalitas? Apakah konstitusi secara rigid mengatur sistem pemilu tertentu?” tanyanya.

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan bahwa perubahan sistem pemilu, semestinya cukup menjadi domain pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

"Bila MK terlibat lebih jauh soal ini, berarti MK bukan lagi menggunakan pendekatan konstitutif, tetapi malah terjebak dalam pendekatan aktual lapangan yang semestinya menjadi ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” katanya.

Dia menambahkan, jika suatu sistem pemilu tertentu yang dianut berakibat munculnya hal-hal buruk, seperti pragmatisme, biaya mahal, persaingan tidak sehat antar caleg, bukanlah persoalan konstitusionalitas.

Dalam pandangan Yanuar, persoalan seperti politik yang dan biaya mahal bisa dipecahkan dengan merevisi undang-undang sebagai prosedur legislatif.

"(Perubahan di DPR) yang paling masuk akal. Sepanjang pemerintah dan DPR bersepakat untuk merubahnya, maka hal itu tentu tidak sulit dilakukan,” katanya.

Yanuar juga mengingatkan KPU agar lebih hati-hati dalam berkomunikasi terhadap publik. Kata Yanuar, jika belum menjadi keputusan, maka sebaiknya tahan diri dulu untuk beropini.

"Melampaui ketentuan undang-undang yang masih berlaku,” demikian Yanuar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya