Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat bertindak sebagai inspektur upacara Hari Bhakti KPK ke-20/Ist

Hukum

Pencegahan Lewat Perbaikan Sistem, Firli Bahuri: KPK Tutup Celah dan Peluang Korupsi

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 16:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebagai upaya membersihkan Indonesia bebas korupsi, KPK menjalankan tiga strategi yang meliputi pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan penindakan atau yang dikenal dengan trisula pemberantasan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pendidikan masyarakat ditujukan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi serta membangun karakter dan kesadaran agar tidak ingin korupsi.

Sementara pencegahan, kata Firli dilakukan KPK dengan memperbaiki sistem. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 6 huruf a UU 19/2019 dan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).


Firli mengurai, dalam Stranas PK tahun 2021 hingga 2022 terdapat tiga fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi yang hasilnya berdampak kepada kemudahan berusaha, perizinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik serta meningkatnya pelayanan publik yang berbasis elektronik.

“Pencegahan membangun ekosistem antikorupsi. Kita pahami bahwa pencegahan dengan perbaikan sistem tentulah akan menutup celah dan peluang korupsi,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/12).

KPK juga mencatat telah menyelesaikan 12 kajian pencegahan korupsi pada tahun ini, diantaranya kajian potensi korupsi bantuan pemerintah pada Kementerian PUPR, Kemendikbud Ristek, dan Kementerian Pertanian. Kajian pengawasan batubara dan kajian kerentanan korupsi dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Adapun prioritas kajiannya yaitu menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara, dan memiliki risiko yang tinggi.

Firli mengungkap, sepanjang tahun 2022 ini KPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara atau daerah mencapai Rp 63,9 triliun, dengan jumlah aset 83.052 unit.

Diantaranya pengembalian Hak Penggunaan Lahan (HPL) Gili Trawangan menjadi hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghasilkan potensi penerimaan daerah seluas 65 hektare dengan nilai aset Rp 2,3 triliun.

Selanjutnya, penyelesaian permasalahan aset Pasar Turi, Kota Surabaya senilai Rp 1,56 triliun; penyelesaian permasalahan sengketa Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah senilai Rp 100 miliar; dan penyelesaian permasalahan piutang BPHTB Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau senilai Rp 166 miliar.

Sedangkan strategi penindakan, lebih lanjut Firli menjelaskan bakal terus dilakukan sebagaimana yang dimandatkan dalam Pasal 6 huruf e. Karena penindakan adalah upaya penegakan hukum yang tegas, profesional dengan berpedoman pada asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK yaitu untuk kepentingan umum, transparansi, akuntabel, kepastian hukum, keadilan dan menjunjungtinggi Hak asasi Manusia.

“Penindakan juga dilakukan termasuk tindakan Tangkap Tangan karena perbuatan korupsi yang harus dihentikan dan para pelaku tidak mengulangi perbuatan korupsi. Kalau tidak mau tertangkap tangan, ya jangan korupsi. Tindakan Tangkap Tangan masih diperlukan supaya orang takut untuk melakukan korupsi,” beber Firli.

Dalam kesempatan ini Firli kembali menegaskan bahwa sesuai ketentuan UU 19/2019 atas perubahan kedua UU 30/2002 KPK adalah lembaga negara dalam rumpuh eksekutif, namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Sebab, tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, merusak sendi-sendi kehidupan dan mengagalkan upaya mewujudkan tujuan negara. Bahkan korupsi menyebabkan kemiskinan dan ketidakadilan. Korupsi dibayar oleh kemiskinan.

“KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” demikian Firli.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya