Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat bertindak sebagai inspektur upacara Hari Bhakti KPK ke-20/Ist

Hukum

Pencegahan Lewat Perbaikan Sistem, Firli Bahuri: KPK Tutup Celah dan Peluang Korupsi

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 16:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebagai upaya membersihkan Indonesia bebas korupsi, KPK menjalankan tiga strategi yang meliputi pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan penindakan atau yang dikenal dengan trisula pemberantasan korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, pendidikan masyarakat ditujukan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi serta membangun karakter dan kesadaran agar tidak ingin korupsi.

Sementara pencegahan, kata Firli dilakukan KPK dengan memperbaiki sistem. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 6 huruf a UU 19/2019 dan Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).


Firli mengurai, dalam Stranas PK tahun 2021 hingga 2022 terdapat tiga fokus area dengan 12 aksi pencegahan korupsi yang hasilnya berdampak kepada kemudahan berusaha, perizinan, pengadaan barang dan jasa, jalur logistik serta meningkatnya pelayanan publik yang berbasis elektronik.

“Pencegahan membangun ekosistem antikorupsi. Kita pahami bahwa pencegahan dengan perbaikan sistem tentulah akan menutup celah dan peluang korupsi,” kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/12).

KPK juga mencatat telah menyelesaikan 12 kajian pencegahan korupsi pada tahun ini, diantaranya kajian potensi korupsi bantuan pemerintah pada Kementerian PUPR, Kemendikbud Ristek, dan Kementerian Pertanian. Kajian pengawasan batubara dan kajian kerentanan korupsi dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Adapun prioritas kajiannya yaitu menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara, dan memiliki risiko yang tinggi.

Firli mengungkap, sepanjang tahun 2022 ini KPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara atau daerah mencapai Rp 63,9 triliun, dengan jumlah aset 83.052 unit.

Diantaranya pengembalian Hak Penggunaan Lahan (HPL) Gili Trawangan menjadi hak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghasilkan potensi penerimaan daerah seluas 65 hektare dengan nilai aset Rp 2,3 triliun.

Selanjutnya, penyelesaian permasalahan aset Pasar Turi, Kota Surabaya senilai Rp 1,56 triliun; penyelesaian permasalahan sengketa Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah senilai Rp 100 miliar; dan penyelesaian permasalahan piutang BPHTB Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau senilai Rp 166 miliar.

Sedangkan strategi penindakan, lebih lanjut Firli menjelaskan bakal terus dilakukan sebagaimana yang dimandatkan dalam Pasal 6 huruf e. Karena penindakan adalah upaya penegakan hukum yang tegas, profesional dengan berpedoman pada asas asas pelaksanaan tugas pokok KPK yaitu untuk kepentingan umum, transparansi, akuntabel, kepastian hukum, keadilan dan menjunjungtinggi Hak asasi Manusia.

“Penindakan juga dilakukan termasuk tindakan Tangkap Tangan karena perbuatan korupsi yang harus dihentikan dan para pelaku tidak mengulangi perbuatan korupsi. Kalau tidak mau tertangkap tangan, ya jangan korupsi. Tindakan Tangkap Tangan masih diperlukan supaya orang takut untuk melakukan korupsi,” beber Firli.

Dalam kesempatan ini Firli kembali menegaskan bahwa sesuai ketentuan UU 19/2019 atas perubahan kedua UU 30/2002 KPK adalah lembaga negara dalam rumpuh eksekutif, namun dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

Sebab, tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, merusak sendi-sendi kehidupan dan mengagalkan upaya mewujudkan tujuan negara. Bahkan korupsi menyebabkan kemiskinan dan ketidakadilan. Korupsi dibayar oleh kemiskinan.

“KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK,” demikian Firli.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya