Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Didesak Pecat Komisioner KPU RI Diduga Intimidasi KPUD

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak memberhentikan secara tidak hormat (memecat) Komisioner KPU RI Idam Kholik yang diduga mengintimidasi KPUD Provinsi Kabupaten/Kota untuk meloloskan partai politik tertentu.

Sebab, proses penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang harus dipastikan mengedepankan nilai integritas.

Mengacu UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, proses pemberhentian KPU RI dilakukan oleh Presiden.


“Jadi, pihak-pihak yang mencoba, atau bahkan sudah berbuat curang, harus diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

Tak hanya itu, Kurnia juga menyarankan kepada pihak terkait untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan intimidasi KPU RI terhadap KPUD tersebut.  

“Jika ada indikasi tindak pidana, misalnya, pemalsuan dokumen, pelaku juga harus diproses hukum,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Dalam dua pekan terakhir, setidaknya ada dua video yang menyebar di lini masa, yakni, testimoni penyelenggara pemilu daerah pada tanggal 19 Desember 2022 (https://youtu.be/o9njKWvEMUk) dan percakapan antara anggota KPU daerah dengan struktural pegawai KPU RI pada tanggal 27 Desember 2022 (https://www.youtube.com/watch?v=GJyQLPkB8nw).

Dari dua video tersebut, terdapat indikasi adanya intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah (KPUD). Menurut pengakuan dari penyelenggara pemilu daerah, pada tanggal 1-3 Desember 2022, tepatnya di Ancol, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyebutkan tentang konsekuensi jika tidak mengikuti perintah dari pusat, yakni “dimasukkan ke rumah sakit.”

Tidak hanya itu, anggota KPUD lainnya juga mendapatkan intimidasi tatkala mendengar pernyataan penyelenggara pemilihan umum provinsi terkait konsekuensi jika menolak mengikuti arahan. Berdasarkan video tersebut terungkap ada kalimat berupa “bagi yang tidak ikut, silahkan keluar dari barisan".

KPUD diintimidasi untuk mengubah status beberapa partai politik yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS). Partai itu antara lain Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya