Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Didesak Pecat Komisioner KPU RI Diduga Intimidasi KPUD

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak memberhentikan secara tidak hormat (memecat) Komisioner KPU RI Idam Kholik yang diduga mengintimidasi KPUD Provinsi Kabupaten/Kota untuk meloloskan partai politik tertentu.

Sebab, proses penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang harus dipastikan mengedepankan nilai integritas.

Mengacu UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, proses pemberhentian KPU RI dilakukan oleh Presiden.


“Jadi, pihak-pihak yang mencoba, atau bahkan sudah berbuat curang, harus diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

Tak hanya itu, Kurnia juga menyarankan kepada pihak terkait untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan intimidasi KPU RI terhadap KPUD tersebut.  

“Jika ada indikasi tindak pidana, misalnya, pemalsuan dokumen, pelaku juga harus diproses hukum,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Dalam dua pekan terakhir, setidaknya ada dua video yang menyebar di lini masa, yakni, testimoni penyelenggara pemilu daerah pada tanggal 19 Desember 2022 (https://youtu.be/o9njKWvEMUk) dan percakapan antara anggota KPU daerah dengan struktural pegawai KPU RI pada tanggal 27 Desember 2022 (https://www.youtube.com/watch?v=GJyQLPkB8nw).

Dari dua video tersebut, terdapat indikasi adanya intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah (KPUD). Menurut pengakuan dari penyelenggara pemilu daerah, pada tanggal 1-3 Desember 2022, tepatnya di Ancol, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyebutkan tentang konsekuensi jika tidak mengikuti perintah dari pusat, yakni “dimasukkan ke rumah sakit.”

Tidak hanya itu, anggota KPUD lainnya juga mendapatkan intimidasi tatkala mendengar pernyataan penyelenggara pemilihan umum provinsi terkait konsekuensi jika menolak mengikuti arahan. Berdasarkan video tersebut terungkap ada kalimat berupa “bagi yang tidak ikut, silahkan keluar dari barisan".

KPUD diintimidasi untuk mengubah status beberapa partai politik yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS). Partai itu antara lain Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya