Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Jokowi Didesak Pecat Komisioner KPU RI Diduga Intimidasi KPUD

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 13:24 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak memberhentikan secara tidak hormat (memecat) Komisioner KPU RI Idam Kholik yang diduga mengintimidasi KPUD Provinsi Kabupaten/Kota untuk meloloskan partai politik tertentu.

Sebab, proses penyelenggaraan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang harus dipastikan mengedepankan nilai integritas.

Mengacu UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, proses pemberhentian KPU RI dilakukan oleh Presiden.


“Jadi, pihak-pihak yang mencoba, atau bahkan sudah berbuat curang, harus diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Jurubicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12).

Tak hanya itu, Kurnia juga menyarankan kepada pihak terkait untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana dalam kasus dugaan intimidasi KPU RI terhadap KPUD tersebut.  

“Jika ada indikasi tindak pidana, misalnya, pemalsuan dokumen, pelaku juga harus diproses hukum,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Dalam dua pekan terakhir, setidaknya ada dua video yang menyebar di lini masa, yakni, testimoni penyelenggara pemilu daerah pada tanggal 19 Desember 2022 (https://youtu.be/o9njKWvEMUk) dan percakapan antara anggota KPU daerah dengan struktural pegawai KPU RI pada tanggal 27 Desember 2022 (https://www.youtube.com/watch?v=GJyQLPkB8nw).

Dari dua video tersebut, terdapat indikasi adanya intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah (KPUD). Menurut pengakuan dari penyelenggara pemilu daerah, pada tanggal 1-3 Desember 2022, tepatnya di Ancol, Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyebutkan tentang konsekuensi jika tidak mengikuti perintah dari pusat, yakni “dimasukkan ke rumah sakit.”

Tidak hanya itu, anggota KPUD lainnya juga mendapatkan intimidasi tatkala mendengar pernyataan penyelenggara pemilihan umum provinsi terkait konsekuensi jika menolak mengikuti arahan. Berdasarkan video tersebut terungkap ada kalimat berupa “bagi yang tidak ikut, silahkan keluar dari barisan".

KPUD diintimidasi untuk mengubah status beberapa partai politik yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS). Partai itu antara lain Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya