Berita

Mantan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

Rahmat Effendi Tidak Bayar Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 10:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap bekas Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.

Kasasi diajukan KPK lantaran Rahmat Effendi terbebas dari uang pengganti dalam keputusan bandingnya.

"Langkah hukum ini dilakukan karena dalam putusan Pengadilan Tinggi belum sepenuhnya mempertimbangkan pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa," kata Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada redaksi, Kamis (29/12).


Upaya kasasi tersebut diajukan salah satu tim Jaksa KPK yang juga Kasatgas Penuntutan, Siswhandono.

Tim Jaksa juga akan segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya.

"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," tutup Ali Fikri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Rahmat Effendi menjadi 12 tahun penjara. Namun demikian, Majelis Hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan tuntutan jaksa, salah satunya terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya