Berita

Sidang putusan gugatan Agus Hartono oleh PN Semarang/Ist

Hukum

KASUS BPD JABAR-BANTEN

Gugatan Agus Hartono Soal Penetapan Tersangka Dimentahkan PN Semarang

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 00:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang keputusan gugatan Agus Hartono atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hakim tunggal Rochmat dalam putusannya bernomor : 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg pada pokoknya menolak Permohonan untuk seluruhnya menyatakan sah Sprinlidik Kajati Jawa Tengah bernomor Print " 09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B " 3334 / M.3/Fd.2/10/2022, teranggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka Agus Hartono (AH).  

Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo menyampaikan bahwa dengan adanya keputusan tersebut maka Agus Hartono telah tepat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.


“Sesuai dengan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar dikarenakan Hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum,” kata Bambang Tejo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).

Putusan ini, kata Tejo juga menegaskan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan, laporan mendapatkan persetujuan penyitaan ketua Pengadilan Negeri Semarang oleh penyidik, keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara, telah sesuai dengan keketapan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka penetapan tersangka terhadap AH dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen maka sah menurut hukum,” tegas Bambang Tejo menandaskan.

Untuk diketahui Saat ini, Agus Hartono telah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang sebagai tersangka.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya