Berita

Mantan Menpora Roy Suryo saat ditemui di PN Jakarta Barat di sela menjalani sidang pembacaan pledoi kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjeratnya/RMOL

Hukum

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 22:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo Notodiprojo divonis hukuman 9 bulan penjara.

Roy Suryo diputus bersalah, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata Hakim Ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12).


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Roy dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dan dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. 

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata Martin Ginting.

Bahkan terdakwa mengingkari perbuatannya seolah-olah hal yang biasa.

Sementara yang meringankan, Roy Suryo tidak pernah di hukum dan sopan dalam persidangan.

"Sementara yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," kata Martin.

Usai mendengar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, akan pikir-pikir dan berkoordinasi dengan kliennya.

Roy Suryo pada sidang tersebut dihadirkan dalam persidangan secara online atau dalam jaringan (daring).

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya