Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Net

Politik

Pemerintah Bakal Hentikan Insentif Pasien Covid-19, Legislator PKS: Jangan Tambah Beban Rakyat!

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 13:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19. Begitu juga pembebanan biaya untuk vaksinasi Covid-19, pemangkasan insentif tenaga kesehatan dan penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.

Soal wacana itu, anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah untuk cermat dengan tidak mengambil kebijakan yang menambah beban rakyat. Terlebih, pada tahun 2023 Indonesia berada dalam bayang-bayang resesi.

Kurniasih mengingatkan bahwa saat ini status bencana nasional nonalam masih berlaku. Sebab itu, semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat.


Sementara di sisi lain, Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19.

"Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023 setelah tahun ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (28/12).

Di sisi lain, kata Kurniasih, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status bencana nonalam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022.

Sehingga, sambungnya, pemerintah perlu menjelaskan status bencana nasional nonalam terkait pandemi terlebih dahulu sebelum kemudian membebankan biaya perawatan Covid-19 ke masyarakat.

"Jadi pemerintah perlu menetapkan dulu apakah status bencana nonalam pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan selesai atau tidak? Jika masih berlaku status bencana namun menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya perawatan termasuk vaksin tentu tidak bijak,” terangnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, selama status bencana nasional masih ditetapkan maka pemerintah perlu menanggung semua biaya perawatan termasuk dalam vaksinasi, insentif tenaga kesehatan dan biaya obat-obatan Covid-19.

"Sesuai amanat UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana maka pemerintah masih harus bertanggungjawab terhadap proses penanggulangan bencana nasional nonalam ini, tidak melepas tanggung jawab atas nama efisiensi,” pungkasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya