Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

DK PBB Desak Taliban Cabut Larangan Sekolah dan Kerja untuk Perempuan Afghanistan

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 12:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) mengecam larangan yang diberlakukan Taliban kepada perempuan di Afghanistan untuk tidak pergi kuliah atau bekerja di organisasi non-pemerintah (LSM).

Pada Selasa (27/12), DK PBB akhirnya melahirkan pernyataan bersama yang disepakati melalui konsensus sesuai dengan arahan dari Sekretaris Jenderal Antonio Guterres.

Dewan yang beranggotakan 15 orang itu telah mendesak Taliban untuk segera membatalkan larangannya terhadap perempuan, dengan menyerukan partisipasi penuh, setara dan bermakna.


Menurut mereka, melarang perempuan untuk kuliah dan bekerja dapat meningkatkan erosi atau mengikis penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental milik perempuan.

"Pembatasan ini bertentangan dengan komitmen yang dibuat oleh Taliban kepada rakyat Afghanistan serta harapan masyarakat internasional," kata dewan, sembari menyatakan dukungan penuh untuk misi politik PBB di Afghanistan (UNAMA).

Seperti dimuat TRT News pada Rabu (28/12), DK PBB memperingatkan Taliban bahwa larangan tersebut juga akan berdampak langsung terhadap operasi kemanusiaan di negara itu, termasuk bantuan-bantuan yang dilakukan oleh PBB untuk masyarakat Afghanistan.

Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk, juga turut memperingatkan Taliban terkait konsekuensi yang mengerikan yang harus negara itu tanggung jika keputusan melarang perempuan bekerja ini tetap diberlakukan.

"Tidak ada negara yang dapat berkembang, bahkan bertahan- secara sosial dan ekonomi jika setengah populasinya dikecualikan. Pembatasan yang dikenakan pada perempuan dan anak perempuan ini tidak hanya akan meningkatkan penderitaan semua warga Afghanistan, tetapi saya khawatir, juga menimbulkan risiko di luar perbatasan Afghanistan," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya