Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

DK PBB Desak Taliban Cabut Larangan Sekolah dan Kerja untuk Perempuan Afghanistan

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 12:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) mengecam larangan yang diberlakukan Taliban kepada perempuan di Afghanistan untuk tidak pergi kuliah atau bekerja di organisasi non-pemerintah (LSM).

Pada Selasa (27/12), DK PBB akhirnya melahirkan pernyataan bersama yang disepakati melalui konsensus sesuai dengan arahan dari Sekretaris Jenderal Antonio Guterres.

Dewan yang beranggotakan 15 orang itu telah mendesak Taliban untuk segera membatalkan larangannya terhadap perempuan, dengan menyerukan partisipasi penuh, setara dan bermakna.


Menurut mereka, melarang perempuan untuk kuliah dan bekerja dapat meningkatkan erosi atau mengikis penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental milik perempuan.

"Pembatasan ini bertentangan dengan komitmen yang dibuat oleh Taliban kepada rakyat Afghanistan serta harapan masyarakat internasional," kata dewan, sembari menyatakan dukungan penuh untuk misi politik PBB di Afghanistan (UNAMA).

Seperti dimuat TRT News pada Rabu (28/12), DK PBB memperingatkan Taliban bahwa larangan tersebut juga akan berdampak langsung terhadap operasi kemanusiaan di negara itu, termasuk bantuan-bantuan yang dilakukan oleh PBB untuk masyarakat Afghanistan.

Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk, juga turut memperingatkan Taliban terkait konsekuensi yang mengerikan yang harus negara itu tanggung jika keputusan melarang perempuan bekerja ini tetap diberlakukan.

"Tidak ada negara yang dapat berkembang, bahkan bertahan- secara sosial dan ekonomi jika setengah populasinya dikecualikan. Pembatasan yang dikenakan pada perempuan dan anak perempuan ini tidak hanya akan meningkatkan penderitaan semua warga Afghanistan, tetapi saya khawatir, juga menimbulkan risiko di luar perbatasan Afghanistan," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya