Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita/Net
Masyarakat yang tertarik membeli mobil atau mobil listrik karena ada rencana pemberian insentif dari pemerintah tampaknya masih harus bersabar. Pasalnya, pemerintah hingga saat ini belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan diterbitkan.
Sebelumnya, sempat berembus kabar kalau insentif tersebut akan dijalankan mulai Juni 2023.
"Kalau bisa lebih cepat dari Juni,
why not? Tapi intinya
time frame belum ada," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Selasa (27/12).
Saat ini, imbuh Agus Gumiwang, Kemenperin masih menggodok formula insentif kendaraan listrik. Rencananya, pemerintah baru akan menggelar rapat pertama soal insentif ini pada Januari 2023.
"Nilai atau besaran insentifnya itu masih kita hitung, tapi
roughly (kisaran) itu kira-kira (seperti) apa yang pernah disampaikan oleh saya dan kemudian disampaikan oleh Pak Presiden, kira-kira 3 atau 4 hari lalu. Itu angka
roughly-nya. Rumusannya masih kita finalisasi," papar Agus.
Setelah pemerintah menyepakati formulasi tersebut, baru kemudian dibicarakan dengan DPR.
"Kalau bisa lebih cepat dari Juni, alhamdulillah," harapnya.
Nantinya subsidi ini tidak hanya diberikan untuk pembelian motor dan mobil listrik, tetapi juga berlaku untuk pembelian bus listrik dan kendaraan hybrid.
"Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil atau motor dan atau bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, motor, tapi juga bus," tandasnya.