Berita

Kiri ke kanan: Thomas Azali (Direktur PT CLM), Helmut Hermawan (Direktur Utama PT CLM),  Emmanuel Valentinus Domen (Direktur PT CLM)/Ist

Hukum

Sengketa Saham PT CLM, Kubu Helmut Bilang Dokumen Zainal Abidinsyah Cacat Hukum

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 00:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Maraknya pemberitaan soal mafia tambang yang menggunakan modus hostile take over rupanya memancing reaksi dari pihak yang terlibat dalam sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perseroan tambang nikel di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Zainal Abidinsyah Siregar, pihak yang selama ini disebut telah mengambil alih paksa PT CLM, melalui kuasa hukumnya Dian Pongkor bersikukuh mengklaim sebagai pemilik baru CLM. Mereka juga menuding Helmut Hermawan, yang notabene Direktur Utama CLM yang sah, telah bertindak melawan hukum.

Tim kuasa hukum PT CLM Kubu Helmut Hermawan, yang beranggotakan Didit Hariadi, Yus Dharman dan Yusri Palammai menyampaikan bahwa pernyataan kuasa hukum Zainal Abidinsyah, Dian Pongkor soal surat Kemenkumham secara otomatis memberlakukan Akta No 7 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta No. 09 tanggal 14 September 2022


“Secara tidak langsung sudah mengakui kesalahan kliennya,” kata Tim kuasa hukum PT CLM Kubu Helmut Hermawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/12).

Pasalnya, surat itu disebut cacat hukum lantaran diterbitkan berdasarkan dokumen akta yang telah dipalsukan.

Pernyataan tim kuasa hukum PT CLM kubu Helmut Hermawan disampaikan menanggapi pernyataan Dian Pongkor, kuasa hukum manajemen CLM kubu Zainal.

Tim Kuasa Hukum CLM Helmut Hermawan memaparkan, sesuai ketentuan UU Perseroan, yakni UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 terjadi karena adanya perubahan Anggaran Dasar dalam Akta No 7 tanggal 13 September 2022.

Padahal, perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah itu cacat hukum, karena diduga ada pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.

“Selain itu, dalam penyelenggaraan RUPS dan RUPS-LB juga tidak pernah dilakukan pemanggilan kepada Thomas Azali dan Ruskin selaku pemegang saham dan mereka juga tidak pernah diminta persetujuannya, demikian juga terhadap direksi dan komisaris APMR,” tambah Didit Hariadi, dkk.

Dengan tidak terpenuhinya kedua persyaratan tersebut, tim kuasa hukum Helmut berpendapat, Akta No. 07 tanggal 13 September 2022, dan terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 otomatis cacat hukum.
 
Lebih jauh, Didit Hariadi dkk menambahkan, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 dan pengesahan akta mereka  telah dijadikan alasan bagi Zainal Abidinsyah dkk untuk memaksa masuk ke dalam pekarangan kantor dan dermaga (jetty) CLM pada 7 November 2022.

Dengan memperlihatkan surat tersebut, mereka mendeklarasikan diri seolah-olah Zainal Abidinsyah Siregar adalah Direktur Utama CLM yang baru, menggantikan Helmut Hermawan. Surat itu berasal dari Akta No 6 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.

Yang harus dicatat, lanjut Didit Hariadi dkk, perubahan akta yang diawali dengan RUPS ilegal tersebut tanpa didahului dengan pemanggilan terhadap Direksi dan Komisaris sehingga tidak dihadiri oleh Helmut dkk.

”Sehingga, secara nyata, RUPS tersebut cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tulis Didit.

Pada tanggal yang sama, Zainal Abidinsyah diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan dengan membawa segerombolan orang yang diduga preman untuk menguasai kantor CLM yang berada di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Terkait kasus tersebut, pada 28 November 2022, Helmut telah mengadukan Zainal Abidinsyah Siregar ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, menyusul kemudian ke Kemenpolhukam. Zainal dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik dan tindak pidana penyerobotan lahan milik CLM.

Helmut merasa perlu melaporkan kasus ini di dua instansi pemerintah itu, karena perseroannya telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan. Kasus ini semakin membuat miris lantaran mereka beroleh perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya