Berita

Kiri ke kanan: Thomas Azali (Direktur PT CLM), Helmut Hermawan (Direktur Utama PT CLM),  Emmanuel Valentinus Domen (Direktur PT CLM)/Ist

Hukum

Sengketa Saham PT CLM, Kubu Helmut Bilang Dokumen Zainal Abidinsyah Cacat Hukum

RABU, 28 DESEMBER 2022 | 00:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Maraknya pemberitaan soal mafia tambang yang menggunakan modus hostile take over rupanya memancing reaksi dari pihak yang terlibat dalam sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perseroan tambang nikel di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Zainal Abidinsyah Siregar, pihak yang selama ini disebut telah mengambil alih paksa PT CLM, melalui kuasa hukumnya Dian Pongkor bersikukuh mengklaim sebagai pemilik baru CLM. Mereka juga menuding Helmut Hermawan, yang notabene Direktur Utama CLM yang sah, telah bertindak melawan hukum.

Tim kuasa hukum PT CLM Kubu Helmut Hermawan, yang beranggotakan Didit Hariadi, Yus Dharman dan Yusri Palammai menyampaikan bahwa pernyataan kuasa hukum Zainal Abidinsyah, Dian Pongkor soal surat Kemenkumham secara otomatis memberlakukan Akta No 7 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta No. 09 tanggal 14 September 2022

“Secara tidak langsung sudah mengakui kesalahan kliennya,” kata Tim kuasa hukum PT CLM Kubu Helmut Hermawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (27/12).

Pasalnya, surat itu disebut cacat hukum lantaran diterbitkan berdasarkan dokumen akta yang telah dipalsukan.

Pernyataan tim kuasa hukum PT CLM kubu Helmut Hermawan disampaikan menanggapi pernyataan Dian Pongkor, kuasa hukum manajemen CLM kubu Zainal.

Tim Kuasa Hukum CLM Helmut Hermawan memaparkan, sesuai ketentuan UU Perseroan, yakni UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 terjadi karena adanya perubahan Anggaran Dasar dalam Akta No 7 tanggal 13 September 2022.

Padahal, perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah itu cacat hukum, karena diduga ada pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.

“Selain itu, dalam penyelenggaraan RUPS dan RUPS-LB juga tidak pernah dilakukan pemanggilan kepada Thomas Azali dan Ruskin selaku pemegang saham dan mereka juga tidak pernah diminta persetujuannya, demikian juga terhadap direksi dan komisaris APMR,” tambah Didit Hariadi, dkk.

Dengan tidak terpenuhinya kedua persyaratan tersebut, tim kuasa hukum Helmut berpendapat, Akta No. 07 tanggal 13 September 2022, dan terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 otomatis cacat hukum.
 
Lebih jauh, Didit Hariadi dkk menambahkan, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 dan pengesahan akta mereka  telah dijadikan alasan bagi Zainal Abidinsyah dkk untuk memaksa masuk ke dalam pekarangan kantor dan dermaga (jetty) CLM pada 7 November 2022.

Dengan memperlihatkan surat tersebut, mereka mendeklarasikan diri seolah-olah Zainal Abidinsyah Siregar adalah Direktur Utama CLM yang baru, menggantikan Helmut Hermawan. Surat itu berasal dari Akta No 6 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.

Yang harus dicatat, lanjut Didit Hariadi dkk, perubahan akta yang diawali dengan RUPS ilegal tersebut tanpa didahului dengan pemanggilan terhadap Direksi dan Komisaris sehingga tidak dihadiri oleh Helmut dkk.

”Sehingga, secara nyata, RUPS tersebut cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tulis Didit.

Pada tanggal yang sama, Zainal Abidinsyah diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan dengan membawa segerombolan orang yang diduga preman untuk menguasai kantor CLM yang berada di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Terkait kasus tersebut, pada 28 November 2022, Helmut telah mengadukan Zainal Abidinsyah Siregar ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, menyusul kemudian ke Kemenpolhukam. Zainal dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik dan tindak pidana penyerobotan lahan milik CLM.

Helmut merasa perlu melaporkan kasus ini di dua instansi pemerintah itu, karena perseroannya telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan. Kasus ini semakin membuat miris lantaran mereka beroleh perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Anak Usaha Telkom Hadirkan DreadHaunt, Gim Bergenre Survival Horror

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:57

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

2 Jam 1 Meja

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:40

Dua Mantan Pegawai Waskita Karya Digarap Kejagung

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:38

KPK Sita 7 Mobil dan Uang Rp1 Miliar usai Geledah 10 Rumah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:24

Bareskrim Bakal Bongkar Puluhan Artis dan Influencer Terlibat Promosi Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:42

Mudahkan Warga Urus Paspor, Imigration Lounge Kini Hadir di Mal Taman Anggrek

Rabu, 09 Oktober 2024 | 00:19

KPK Cekal 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:52

Polisi Tangkap Penyekap Bocah 12 Tahun Selama Seminggu di Kalideres

Selasa, 08 Oktober 2024 | 23:42

KPK Usut Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:52

Selengkapnya