Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2022 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/12)/Repro

Hukum

Ini Kementerian yang Bandel Tak Jalankan Saran KPK Cegah Korupsi

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 23:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan ada beberapa kementerian/lembaga yang belum melaksanakan saran dan rekomendasi perbaikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun mencegah terjadinya kerugian negara.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, sepanjang tahun 2022, KPK telah melakukan 14 kajian. Akan tetapi, hingga saat ini masih ada kementerian/lembaga yang belum menjalankan saran dan rekomendasi perbaikan dari KPK.

"Tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPK yang belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga sebanyak lima," ujar Ghufron saat konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2022 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/12).


Beberapa saran yang dimaksud, yaitu saran rekomendasi ke Kementerian Agama untuk penetapan BPIH yang berkeadilan melalui penurun rasio nilai manfaat.

Selanjutnya, saran rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembuatan peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan untuk Hakim Konstitusi dan pegawai dalam penanganan perkara di MK.

Kemudian, saran rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk merevisi Kepmen ESDM nomor 182 terkait penetapan formulasi perhitungan HIP biodisel, dengan memasukkan dasar komponen dan perhitungan secara komprehensif setiap komponen yang menjadi dasar perhitungan HIP berdasarkan hasil kajian lanjutan yang independen.

Lalu, saran rekomendasi perubahan skema bansos BPNT telah dilaksanakan melalui mekanisme tunai PT POS bersamaan dengan BLT Minyak Goreng dan BLT BBM, sehingga KPM telah dapat membelanjakan bansos BPNT dengan bebas, tetapi skema perubahan belum disusun dalam aturan, sehingga berpotensi perubahan skema tidak berkelanjutan di tahun berikutnya dan kembali ke mekanisme awal.

Selanjutnya, saran rekomendasi ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk perbaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemensos dengan Himbara, harus memuat klausul penetapan batasan waktu maksimal 30 hari kalender untuk pengembalian dana di KKS tidak terdistribusi atau KPM tidak transaksi atau transaksi sebagai, sejak ditetapkannya hasil rekonsiliasi antara Kemensos-Himbara untuk mempercepat pengembalian ke kas negara.

"Untuk tahun 2023, KPK masih fokus untuk melakukan kajian terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan dengan prioritas pada sektor menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara dan memiliki resiko korupsi yang tinggi," pungkas Ghufron.

Dalam konferensi pers ini, turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa, serta pejabat struktural KPK.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya