Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2022 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/12)/Repro

Hukum

Ini Kementerian yang Bandel Tak Jalankan Saran KPK Cegah Korupsi

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 23:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan ada beberapa kementerian/lembaga yang belum melaksanakan saran dan rekomendasi perbaikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun mencegah terjadinya kerugian negara.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, sepanjang tahun 2022, KPK telah melakukan 14 kajian. Akan tetapi, hingga saat ini masih ada kementerian/lembaga yang belum menjalankan saran dan rekomendasi perbaikan dari KPK.

"Tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPK yang belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga sebanyak lima," ujar Ghufron saat konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2022 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/12).


Beberapa saran yang dimaksud, yaitu saran rekomendasi ke Kementerian Agama untuk penetapan BPIH yang berkeadilan melalui penurun rasio nilai manfaat.

Selanjutnya, saran rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembuatan peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan untuk Hakim Konstitusi dan pegawai dalam penanganan perkara di MK.

Kemudian, saran rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk merevisi Kepmen ESDM nomor 182 terkait penetapan formulasi perhitungan HIP biodisel, dengan memasukkan dasar komponen dan perhitungan secara komprehensif setiap komponen yang menjadi dasar perhitungan HIP berdasarkan hasil kajian lanjutan yang independen.

Lalu, saran rekomendasi perubahan skema bansos BPNT telah dilaksanakan melalui mekanisme tunai PT POS bersamaan dengan BLT Minyak Goreng dan BLT BBM, sehingga KPM telah dapat membelanjakan bansos BPNT dengan bebas, tetapi skema perubahan belum disusun dalam aturan, sehingga berpotensi perubahan skema tidak berkelanjutan di tahun berikutnya dan kembali ke mekanisme awal.

Selanjutnya, saran rekomendasi ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk perbaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemensos dengan Himbara, harus memuat klausul penetapan batasan waktu maksimal 30 hari kalender untuk pengembalian dana di KKS tidak terdistribusi atau KPM tidak transaksi atau transaksi sebagai, sejak ditetapkannya hasil rekonsiliasi antara Kemensos-Himbara untuk mempercepat pengembalian ke kas negara.

"Untuk tahun 2023, KPK masih fokus untuk melakukan kajian terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan dengan prioritas pada sektor menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara dan memiliki resiko korupsi yang tinggi," pungkas Ghufron.

Dalam konferensi pers ini, turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa, serta pejabat struktural KPK.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya