Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2022 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/12)/Repro

Hukum

Ini Kementerian yang Bandel Tak Jalankan Saran KPK Cegah Korupsi

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 23:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan ada beberapa kementerian/lembaga yang belum melaksanakan saran dan rekomendasi perbaikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun mencegah terjadinya kerugian negara.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, sepanjang tahun 2022, KPK telah melakukan 14 kajian. Akan tetapi, hingga saat ini masih ada kementerian/lembaga yang belum menjalankan saran dan rekomendasi perbaikan dari KPK.

"Tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPK yang belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga sebanyak lima," ujar Ghufron saat konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2022 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/12).

Beberapa saran yang dimaksud, yaitu saran rekomendasi ke Kementerian Agama untuk penetapan BPIH yang berkeadilan melalui penurun rasio nilai manfaat.

Selanjutnya, saran rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembuatan peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan untuk Hakim Konstitusi dan pegawai dalam penanganan perkara di MK.

Kemudian, saran rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk merevisi Kepmen ESDM nomor 182 terkait penetapan formulasi perhitungan HIP biodisel, dengan memasukkan dasar komponen dan perhitungan secara komprehensif setiap komponen yang menjadi dasar perhitungan HIP berdasarkan hasil kajian lanjutan yang independen.

Lalu, saran rekomendasi perubahan skema bansos BPNT telah dilaksanakan melalui mekanisme tunai PT POS bersamaan dengan BLT Minyak Goreng dan BLT BBM, sehingga KPM telah dapat membelanjakan bansos BPNT dengan bebas, tetapi skema perubahan belum disusun dalam aturan, sehingga berpotensi perubahan skema tidak berkelanjutan di tahun berikutnya dan kembali ke mekanisme awal.

Selanjutnya, saran rekomendasi ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk perbaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemensos dengan Himbara, harus memuat klausul penetapan batasan waktu maksimal 30 hari kalender untuk pengembalian dana di KKS tidak terdistribusi atau KPM tidak transaksi atau transaksi sebagai, sejak ditetapkannya hasil rekonsiliasi antara Kemensos-Himbara untuk mempercepat pengembalian ke kas negara.

"Untuk tahun 2023, KPK masih fokus untuk melakukan kajian terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan dengan prioritas pada sektor menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara dan memiliki resiko korupsi yang tinggi," pungkas Ghufron.

Dalam konferensi pers ini, turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa, serta pejabat struktural KPK.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

Kemenangan Trump Dongkrak Dolar AS Capai Level Tertinggi dalam Setahun

Kamis, 14 November 2024 | 17:58

Program Transmigrasi Harus Terintegrasi Food Estate

Kamis, 14 November 2024 | 17:57

Mafia Tanah Dago Elos juga Dijerat Pasal TPPU

Kamis, 14 November 2024 | 17:37

Imbas Kasus Bahlil, Program SKSG UI Harus Diaudit

Kamis, 14 November 2024 | 17:32

Integritas Bahlil

Kamis, 14 November 2024 | 17:22

Kader Golkar Geram Beredar Berita Bohong Putusan PTUN Jakarta

Kamis, 14 November 2024 | 17:13

Ini Kunci Sukses Gregoria Tundukkan Ratchanok di Japan Masters 2024

Kamis, 14 November 2024 | 17:10

Taj Mahal dan Kuil Emas India Tertutup Kabut Asap Beracun

Kamis, 14 November 2024 | 16:55

KPK Sita Rumah Milik Wadirut PT Totalindo Eka Persada Salomo Sihombing

Kamis, 14 November 2024 | 16:52

Komisi I DPR Sebut Ancaman Medsos Jadi Tugas Wantannas

Kamis, 14 November 2024 | 16:41

Selengkapnya