Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2022 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/12)/Repro

Hukum

Ini Kementerian yang Bandel Tak Jalankan Saran KPK Cegah Korupsi

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 23:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan ada beberapa kementerian/lembaga yang belum melaksanakan saran dan rekomendasi perbaikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun mencegah terjadinya kerugian negara.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, sepanjang tahun 2022, KPK telah melakukan 14 kajian. Akan tetapi, hingga saat ini masih ada kementerian/lembaga yang belum menjalankan saran dan rekomendasi perbaikan dari KPK.

"Tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPK yang belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga sebanyak lima," ujar Ghufron saat konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2022 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/12).


Beberapa saran yang dimaksud, yaitu saran rekomendasi ke Kementerian Agama untuk penetapan BPIH yang berkeadilan melalui penurun rasio nilai manfaat.

Selanjutnya, saran rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembuatan peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan untuk Hakim Konstitusi dan pegawai dalam penanganan perkara di MK.

Kemudian, saran rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk merevisi Kepmen ESDM nomor 182 terkait penetapan formulasi perhitungan HIP biodisel, dengan memasukkan dasar komponen dan perhitungan secara komprehensif setiap komponen yang menjadi dasar perhitungan HIP berdasarkan hasil kajian lanjutan yang independen.

Lalu, saran rekomendasi perubahan skema bansos BPNT telah dilaksanakan melalui mekanisme tunai PT POS bersamaan dengan BLT Minyak Goreng dan BLT BBM, sehingga KPM telah dapat membelanjakan bansos BPNT dengan bebas, tetapi skema perubahan belum disusun dalam aturan, sehingga berpotensi perubahan skema tidak berkelanjutan di tahun berikutnya dan kembali ke mekanisme awal.

Selanjutnya, saran rekomendasi ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk perbaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemensos dengan Himbara, harus memuat klausul penetapan batasan waktu maksimal 30 hari kalender untuk pengembalian dana di KKS tidak terdistribusi atau KPM tidak transaksi atau transaksi sebagai, sejak ditetapkannya hasil rekonsiliasi antara Kemensos-Himbara untuk mempercepat pengembalian ke kas negara.

"Untuk tahun 2023, KPK masih fokus untuk melakukan kajian terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan dengan prioritas pada sektor menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara dan memiliki resiko korupsi yang tinggi," pungkas Ghufron.

Dalam konferensi pers ini, turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa, serta pejabat struktural KPK.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya