Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2022 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/12)/Repro

Hukum

Ini Kementerian yang Bandel Tak Jalankan Saran KPK Cegah Korupsi

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 23:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan ada beberapa kementerian/lembaga yang belum melaksanakan saran dan rekomendasi perbaikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun mencegah terjadinya kerugian negara.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, sepanjang tahun 2022, KPK telah melakukan 14 kajian. Akan tetapi, hingga saat ini masih ada kementerian/lembaga yang belum menjalankan saran dan rekomendasi perbaikan dari KPK.

"Tindak lanjut dari saran dan rekomendasi KPK yang belum diimplementasikan oleh kementerian/lembaga sebanyak lima," ujar Ghufron saat konferensi pers kinerja dan capaian KPK 2022 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (27/12).


Beberapa saran yang dimaksud, yaitu saran rekomendasi ke Kementerian Agama untuk penetapan BPIH yang berkeadilan melalui penurun rasio nilai manfaat.

Selanjutnya, saran rekomendasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembuatan peraturan terkait larangan berhubungan dengan pihak yang berperkara dan peraturan benturan kepentingan untuk Hakim Konstitusi dan pegawai dalam penanganan perkara di MK.

Kemudian, saran rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk merevisi Kepmen ESDM nomor 182 terkait penetapan formulasi perhitungan HIP biodisel, dengan memasukkan dasar komponen dan perhitungan secara komprehensif setiap komponen yang menjadi dasar perhitungan HIP berdasarkan hasil kajian lanjutan yang independen.

Lalu, saran rekomendasi perubahan skema bansos BPNT telah dilaksanakan melalui mekanisme tunai PT POS bersamaan dengan BLT Minyak Goreng dan BLT BBM, sehingga KPM telah dapat membelanjakan bansos BPNT dengan bebas, tetapi skema perubahan belum disusun dalam aturan, sehingga berpotensi perubahan skema tidak berkelanjutan di tahun berikutnya dan kembali ke mekanisme awal.

Selanjutnya, saran rekomendasi ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk perbaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemensos dengan Himbara, harus memuat klausul penetapan batasan waktu maksimal 30 hari kalender untuk pengembalian dana di KKS tidak terdistribusi atau KPM tidak transaksi atau transaksi sebagai, sejak ditetapkannya hasil rekonsiliasi antara Kemensos-Himbara untuk mempercepat pengembalian ke kas negara.

"Untuk tahun 2023, KPK masih fokus untuk melakukan kajian terhadap penyelenggaraan sistem pemerintahan dengan prioritas pada sektor menguasai hajat hidup orang banyak, berdampak signifikan pada keuangan negara dan memiliki resiko korupsi yang tinggi," pungkas Ghufron.

Dalam konferensi pers ini, turut dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa, serta pejabat struktural KPK.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya