Berita

Ketua Umum KAI Erman Umar/Net

Politik

Catatan KAI: Jika Nanti Penerapannya Bermasalah, KUHP Baru Harus Direvisi

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 22:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan memang bermasalah, karena lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan yang berpotensi terjadi kesewenang-wenangan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

Hal tersebut menjadi catatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam catatan akhir tahun yang disampaikan Ketua Umum KAI Erman Umar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12).

Menurut catatan KAI, dikatakan Erman Umar, pengesahkan KUHP pada 6 Desember 2022, telah menjadi salah satu catatan hukum yang paling menonjol. Sejak awal, katanya, KAI memandang disahkannya KUHP itu telah menuai kontroversi.


"Karena UU tersebut dianggap membelenggu hak asasi manusia (HAM), hak-hak masyarakat dalam berpendapat di negara Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi," ujar Erman.

Padahal, kata dia, perjuangan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda telah berlangsung hampir 50 tahun. Tentu masyarakat menanti dengan harapan KUHP yang dihasilkan oleh bangsa dan pemerintah sendiri akan jauh lebih baik dibanding KUHP produk Penjajah Belanda.

"Di sinilah KAI menyadari ada dilema antara untuk secepatnya menganti KUHP lama dengan KUHP baru yang lebih demokratis," katanya.

Dalam catatan itu juga, lanjutnya, KAI memandang pemerintah masih kerab membungkam kritik dari pihak yang berseberangan, dengan cara menggunakan pendekatan diduga kriminalisasi terhadap si pengkritik.

Kata Erman lagi, fakta adanya upaya kriminalisasi terhadap para pengkritik kebijakan pemerintah tersebut dapat ditemukan dalam beberapa kasus hukum.
 
"Jika keadaan ini terus dilakukan, maka akan dapat menggerus kedudukan negara kita sebagai sebuah negara demokrasi," terangnya.

Dia pun menegaskan, revisi KUHP yang baru harus menjadi opsi yang terus terbuka jika dalam penerapannya ditemukan banyak masalah nantinya.

"Jika ternyata nanti dalam penerapannya KUHP baru benar-benar banyak terjadi pelanggaran HAM, dan kesewenang-wenangan terhadap kebebasan masyarakat dalam berpendapat, maka KUHP tersebut harus direvisi," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya