Berita

Ketua Umum KAI Erman Umar/Net

Politik

Catatan KAI: Jika Nanti Penerapannya Bermasalah, KUHP Baru Harus Direvisi

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 22:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan memang bermasalah, karena lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan yang berpotensi terjadi kesewenang-wenangan, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

Hal tersebut menjadi catatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam catatan akhir tahun yang disampaikan Ketua Umum KAI Erman Umar dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12).

Menurut catatan KAI, dikatakan Erman Umar, pengesahkan KUHP pada 6 Desember 2022, telah menjadi salah satu catatan hukum yang paling menonjol. Sejak awal, katanya, KAI memandang disahkannya KUHP itu telah menuai kontroversi.


"Karena UU tersebut dianggap membelenggu hak asasi manusia (HAM), hak-hak masyarakat dalam berpendapat di negara Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi," ujar Erman.

Padahal, kata dia, perjuangan untuk mengganti KUHP peninggalan kolonial Belanda telah berlangsung hampir 50 tahun. Tentu masyarakat menanti dengan harapan KUHP yang dihasilkan oleh bangsa dan pemerintah sendiri akan jauh lebih baik dibanding KUHP produk Penjajah Belanda.

"Di sinilah KAI menyadari ada dilema antara untuk secepatnya menganti KUHP lama dengan KUHP baru yang lebih demokratis," katanya.

Dalam catatan itu juga, lanjutnya, KAI memandang pemerintah masih kerab membungkam kritik dari pihak yang berseberangan, dengan cara menggunakan pendekatan diduga kriminalisasi terhadap si pengkritik.

Kata Erman lagi, fakta adanya upaya kriminalisasi terhadap para pengkritik kebijakan pemerintah tersebut dapat ditemukan dalam beberapa kasus hukum.
 
"Jika keadaan ini terus dilakukan, maka akan dapat menggerus kedudukan negara kita sebagai sebuah negara demokrasi," terangnya.

Dia pun menegaskan, revisi KUHP yang baru harus menjadi opsi yang terus terbuka jika dalam penerapannya ditemukan banyak masalah nantinya.

"Jika ternyata nanti dalam penerapannya KUHP baru benar-benar banyak terjadi pelanggaran HAM, dan kesewenang-wenangan terhadap kebebasan masyarakat dalam berpendapat, maka KUHP tersebut harus direvisi," tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya