Berita

Diskusi bertema "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan" di Sadjeo Resto dan Caffe, Tebet, Jakarta Selatan/Net

Politik

Centra Initiative: Pemerintah Masih Punya Waktu Libatkan Publik untuk Memaknai Pasal KUHP

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pelengkap dari minimnya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan aturan perundang-undangan selama tahun 2022.

Begitu dikatakan Direktur Centra Initiative Muhammad Hafidz dalam diskusi bertema "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan" di Sadjeo Resto dan Caffe, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Padahal, kata Hafidz, ada hak asasi manusia (HAM) yang harus dipahami negara terutama kebebasan menyampaikan pendapat. Walau di menit akhir proses pembahasan KUHP melibatkan publik, tetapi itu sangat minim dan jauh dari kata ideal.


"Sekarang setelah KUHP disahkan, pemerintah punya waktu 3 tahun untuk terbuka dan memberi ruang untuk partisipasi publik untuk pemaknaan beberapa hal dalam KUHP," ujar Hafidz.

Kata dia, pemerintah jangan melihat KUHP ini sebagai benda yang sudah final dan hanya pemerintah yang tahu dan boleh memutuskan terkait pemaknaannya. Pasalnya, ada beberapa catatan yang harus dikaji dan diperbaiki dalam naskah KUHP itu.

"Berdasarkan analisa kelompok masyarakat sipil ada 14 pasal bermasalah yang harus dibuka kembali agar tidak menjadi pasal boomerang ketika diimplementasikan," tuturnya.

Selain hak menyampaikan pendapat, ditambahkan Direktur Imparsial Gufron Maruri, permasalahan lain ada pada lemahnya pengarusutamaan HAM di lembaga-lembaga keamanan.  

Diakui Gufron, memang ada beberapa inisiatif baik hal-hal baik seperti saham dan lain-lain. Tetapi aturan-aturan ini tidak terinternalisasi.

"Sehingga kultur kekerasan masih menjadi persoalan serius. Sebut saja kasus Kanjuruhan. Kasus ini harus menjadi catatan serius untuk reformasi Kepolisian," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya