Berita

Diskusi bertema "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan" di Sadjeo Resto dan Caffe, Tebet, Jakarta Selatan/Net

Politik

Centra Initiative: Pemerintah Masih Punya Waktu Libatkan Publik untuk Memaknai Pasal KUHP

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 20:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pelengkap dari minimnya keterlibatan masyarakat dalam pembuatan aturan perundang-undangan selama tahun 2022.

Begitu dikatakan Direktur Centra Initiative Muhammad Hafidz dalam diskusi bertema "Catatan Akhir Tahun Kondisi Demokrasi, Hukum, HAM, dan Pertahanan-Keamanan" di Sadjeo Resto dan Caffe, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Padahal, kata Hafidz, ada hak asasi manusia (HAM) yang harus dipahami negara terutama kebebasan menyampaikan pendapat. Walau di menit akhir proses pembahasan KUHP melibatkan publik, tetapi itu sangat minim dan jauh dari kata ideal.


"Sekarang setelah KUHP disahkan, pemerintah punya waktu 3 tahun untuk terbuka dan memberi ruang untuk partisipasi publik untuk pemaknaan beberapa hal dalam KUHP," ujar Hafidz.

Kata dia, pemerintah jangan melihat KUHP ini sebagai benda yang sudah final dan hanya pemerintah yang tahu dan boleh memutuskan terkait pemaknaannya. Pasalnya, ada beberapa catatan yang harus dikaji dan diperbaiki dalam naskah KUHP itu.

"Berdasarkan analisa kelompok masyarakat sipil ada 14 pasal bermasalah yang harus dibuka kembali agar tidak menjadi pasal boomerang ketika diimplementasikan," tuturnya.

Selain hak menyampaikan pendapat, ditambahkan Direktur Imparsial Gufron Maruri, permasalahan lain ada pada lemahnya pengarusutamaan HAM di lembaga-lembaga keamanan.  

Diakui Gufron, memang ada beberapa inisiatif baik hal-hal baik seperti saham dan lain-lain. Tetapi aturan-aturan ini tidak terinternalisasi.

"Sehingga kultur kekerasan masih menjadi persoalan serius. Sebut saja kasus Kanjuruhan. Kasus ini harus menjadi catatan serius untuk reformasi Kepolisian," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya