Berita

Presiden RI, Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan, IPR: Masih Banyak yang Lebih Prioritas Daripada Urus Hal Ecek-ecek

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 16:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 disesalkan sejumlah pihak.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, masih banyak hal-hal strategis dan lebih prioritas yang harus ditangani Jokowi selaku Kepala Pemerintahan ketimbang urus penjualan rokok.

Misalnya, soal ancaman resesi yang nyata-nyata berada di depan mata, hingga proses demokrasi di Tanah Air menjelang kontestasi politik lima tahunan.


“Saya melihatnya, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mestinya membuat kebijakan yang visioner untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, jangan mengurusi hal yang remeh temeh dan ecek-ecek gitu,” tegas Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (27/12).

Seorang Kepala Negara, kata Ujang, mestinya lebih fokus dan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat banyak.

Meskipun, semua aturan di republik ini dibuat antara lain oleh Presiden, tetapi mengatur hal yang lebih prioritas dan terprogram untuk bisa membawa bangsa ini menjadi bangsa yang hebat juga sebuah keharusan.

“Saya tidak tahu kebijakan rokok batangan itu kebijakan strategis atau tidak. Apakah itu visioner atau tidak. Yang jelas levelnya Presiden jangkauannya harus yang visioner,” tegasnya.

“Masih banyak persoalan bangsa yang besar yang harus diselesaikan atau yang belum dan tidak diselesaikan oleh pemerintah. Mestinya itu yang diprioritaskan!” demikian Ujang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya, aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.

Larangan penjualan rokok batangan tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Secara spesifik, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," begitu bunyi dari Keppres tersebut.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya