Berita

Presiden RI, Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Batangan, IPR: Masih Banyak yang Lebih Prioritas Daripada Urus Hal Ecek-ecek

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 16:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 disesalkan sejumlah pihak.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, masih banyak hal-hal strategis dan lebih prioritas yang harus ditangani Jokowi selaku Kepala Pemerintahan ketimbang urus penjualan rokok.

Misalnya, soal ancaman resesi yang nyata-nyata berada di depan mata, hingga proses demokrasi di Tanah Air menjelang kontestasi politik lima tahunan.


“Saya melihatnya, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan mestinya membuat kebijakan yang visioner untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, jangan mengurusi hal yang remeh temeh dan ecek-ecek gitu,” tegas Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (27/12).

Seorang Kepala Negara, kata Ujang, mestinya lebih fokus dan memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat banyak.

Meskipun, semua aturan di republik ini dibuat antara lain oleh Presiden, tetapi mengatur hal yang lebih prioritas dan terprogram untuk bisa membawa bangsa ini menjadi bangsa yang hebat juga sebuah keharusan.

“Saya tidak tahu kebijakan rokok batangan itu kebijakan strategis atau tidak. Apakah itu visioner atau tidak. Yang jelas levelnya Presiden jangkauannya harus yang visioner,” tegasnya.

“Masih banyak persoalan bangsa yang besar yang harus diselesaikan atau yang belum dan tidak diselesaikan oleh pemerintah. Mestinya itu yang diprioritaskan!” demikian Ujang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok batangan. Rencananya, aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.

Larangan penjualan rokok batangan tersebut tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.

Secara spesifik, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," begitu bunyi dari Keppres tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya