Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Berencana Atur Materi Sosialisasi di Kampus Oleh Parpol Peserta Pemilu 2024

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan mengatur tentang sosialisasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 rencananya akan mengatur soal teknis sosialisasi di kampus.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pengaturan terkait hal tersebut nantinya bakal merujuk pada sejumlah ketentuan yang terdapat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ia menuturkan, pengaturan terkait sosialisasi oleh parpol ini pada dasarnya adalah untuk mencegah adanya kampanye colongan dari peserta pemilu, mengingat jadwal tahapan kampanye baru akan dimulai mulai Oktober 2023 hingga awal tahun 2024.


Salah satu materiil yang dipertimbangkan akan diatur dalam beleid tersebut, disebutkan Idham, adalah terkait sosialisasi parpol di kampus.

"Nanti dapat dipertimbangkan dalam proses legal drafting mengenai aturan teknis sosialisasi parpol peserta pemilu," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/12).

Meski begitu, Idham yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memastikan landasan dari pengaturan teknis sosialisasi di kampus oleh parpol peserta pemilu tetap merujuk pada norma-norma di dalam UU Pemilu.

Ia mengurai, beberapa norma yang dijadikan rujukan dalam UU Pemilu untuk mengatur teknis penyelenggaraan sosialisasi parpol di antaranya pada Pasal 280 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu.

Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu adalah berbunyi; "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

"Peserta pemilu hadir di kampus atau perguruan tinggi dalam kapasitas terundang dan tidak sedang melakukan kampanye," urainya.

Sementara, norma Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu pada intinya merupakan definisi kampanye yang akan menjadi batasan dalam mengatur sosialisasi parpol peserta pemilu, karena bunyinya adalah; "Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu".

"Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu," sambung Idham menegaskan.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan bahwa proses legal drafting regulasi teknis sosialisasi ini dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait.

"Dalam konteks pemilu yang partisipatif, tentunya semua gagasan atau inisitiaf yang baik yang tidak bertentangan dengan regulasi Pemilu diperhatikan," demikian Idham menambahkan. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya