Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Politik

KPU Berencana Atur Materi Sosialisasi di Kampus Oleh Parpol Peserta Pemilu 2024

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 15:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Draf Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan mengatur tentang sosialisasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 rencananya akan mengatur soal teknis sosialisasi di kampus.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pengaturan terkait hal tersebut nantinya bakal merujuk pada sejumlah ketentuan yang terdapat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ia menuturkan, pengaturan terkait sosialisasi oleh parpol ini pada dasarnya adalah untuk mencegah adanya kampanye colongan dari peserta pemilu, mengingat jadwal tahapan kampanye baru akan dimulai mulai Oktober 2023 hingga awal tahun 2024.


Salah satu materiil yang dipertimbangkan akan diatur dalam beleid tersebut, disebutkan Idham, adalah terkait sosialisasi parpol di kampus.

"Nanti dapat dipertimbangkan dalam proses legal drafting mengenai aturan teknis sosialisasi parpol peserta pemilu," ujar Idham saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/12).

Meski begitu, Idham yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memastikan landasan dari pengaturan teknis sosialisasi di kampus oleh parpol peserta pemilu tetap merujuk pada norma-norma di dalam UU Pemilu.

Ia mengurai, beberapa norma yang dijadikan rujukan dalam UU Pemilu untuk mengatur teknis penyelenggaraan sosialisasi parpol di antaranya pada Pasal 280 ayat (1) huruf h dan Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu.

Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu adalah berbunyi; "Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

"Peserta pemilu hadir di kampus atau perguruan tinggi dalam kapasitas terundang dan tidak sedang melakukan kampanye," urainya.

Sementara, norma Pasal 1 ayat 35 UU Pemilu pada intinya merupakan definisi kampanye yang akan menjadi batasan dalam mengatur sosialisasi parpol peserta pemilu, karena bunyinya adalah; "Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu".

"Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu," sambung Idham menegaskan.

Lebih lanjut, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan bahwa proses legal drafting regulasi teknis sosialisasi ini dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait.

"Dalam konteks pemilu yang partisipatif, tentunya semua gagasan atau inisitiaf yang baik yang tidak bertentangan dengan regulasi Pemilu diperhatikan," demikian Idham menambahkan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya