Berita

Kuasa hukum Hasnaeni Moein, Farhat Abbas/Net

Politik

Minta Maaf ke Ketua KPU, Farhat Abbas Klaim Hasnaeni Diintimidasi

SELASA, 27 DESEMBER 2022 | 00:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengacara Hasnaeni Moein, Farhat Abbas memastikan bahwa video klarifikasi yang berisi permohonan maaf kliennya untuk Ketua KPU RI Hasyim Asyari dibuat karena adanya tekanan dan intimidasi.

Video permintaan maaf Hasnaeni ini kemudian viral setelah video awal bahwa dirinya mengaku dilecehkan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari.

"Itu tekanan dan intimidasi," ujar Farhat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/12).

Farhat menjelaskan, rekaman video yang berisi permohonan maaf kliennya itu dilakukan pada 11 Desember 2022 kemarin, setelah video pertama diambil pada 6 November 2022.

"Rekaman itu draft dan disusun sama dia, dia yang kirim ke Hasyim, hingga disebar dan akan jadi pidana baru buat mereka," kata Farhat.

Sosok dia yang dimaksud, yaitu seorang pengacara bernama Bryan Gautama.

Farhat kemudian menjelaskan kronologi tekanan, intimidasi dan ancaman dari Hasyim kepada Hasnaeni. Kronologi tersebut tertanda Hasnaeni dan dibuat pada hari ini, Senin (26/12).

Dalam kronologi itu dijelaskan, pada 6 November, Hasnaeni menandatangani surat kuasa khusus kepada Farhat untuk melaporkan Hasyim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan polisi atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan yang terjadi beberapa kali selama 13 Agustus 2022 sampai dengan 2 September 2022.

Selanjutnya pada 16 November, Farhat mengirimkan surat somasi pertama kepada Hasyim untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Pada 21 November, juga dikirim surat somasi kedua, dan pada 24 November dikirim surat somasi ketiga.

Selama surat somasi itu, Hasyim disebut mengancam berupa hukuman terhadap kasus yang menimpa Hasnaeni akan diperberat. Hal itu disampaikan melalui pengacara Hasnaeni bernama Bryan, jika tidak mencabut surat kuasa khusus kepada Farhat.

Pada 21 November 2022 pukul 12.30, Hasnaeni menandatangani surat pencabutan kuasa khusus kepada Farhat atas intimidasi, tekanan, dan ancaman. Surat tersebut telah disiapkan oleh Bryan dan disaksikan adik Hasnaeni bernama Erawaty.

Masih di hari yang sama, pada pukul 13.30, Hasnaeni mencabut surat kuasa khusus kepada Farhat dengan membuat surat pernyataan pembatalan surat kuasa.

Selama proses somasi itu, Hasyim tidak datang. Sehingga, Hasnaeni melalui Farhat akan melaporkan ke DKPP dan ke kepolisian.

Kemudian pada 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan RI, Hasnaeni mengaku terpaksa membuat video dan menandatangani surat pernyataan klarifikasi tertanggal 18 November 2022 kepada Hasyim dengan kondisi adanya intimidasi, tekanan, dan ancaman.

Surat tersebut telah disiapkan oleh Hasyim dan Bryan serta teks yang harus dibacakan Hasnaeni untuk divideokan. Setelah video selesai dibuat, Bryan langsung mengirimkan kepada Hasyim.

Pada saat pembuatan video dan penandatanganan surat klarifikasi, disaksikan oleh Erawati, Firdaus, dan Rusdi.

Selanjutnya pada 22 Desember 2022, Hasnaeni membuat dan menandatangani laporan ke DKPP dan surat kuasa kepada Farhat perihal melaporkan Hasil atas dugaan pelanggaran kode etik.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

CM50, Jaringan Global dan Pemimpin Koperasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:45

Telkom Salurkan Bantuan Sanitasi Air Bersih ke 232 Lokasi di Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 | 04:15

TNI Kawal Mediasi Konflik Antar Pendukung Paslon di Puncak Jaya

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:45

Peran para Bandit Revolusioner

Rabu, 12 Februari 2025 | 03:19

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:59

DPD Apresiasi Kinerja Nusron Selesaikan Kasus Pagar Laut

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:39

Telkom Beri Solusi Kembangkan Bisnis Lewat Produk Berbasis AI

Rabu, 12 Februari 2025 | 02:19

Pengangkatan TNI Aktif sebagai Dirut Bulog Lecehkan Supremasi Sipil

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:59

Indonesia Perlu Pikir Ulang Ikut JETP

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:48

KPK Diminta Periksa Bekas Ketua MA di Kasus Harun Masiku

Rabu, 12 Februari 2025 | 01:35

Selengkapnya