Berita

Ilustrasi/Net

Politik

JPPR dan KIPP Nyatakan Sikap, Minta KPU Tolak Penundaan Tahapan Pemilu 2024

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan sikap disampaikan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyikapi usul penundaan tahapan Pemilu Serentak 2024 akibat terjadi sejumlah dugaan kecurangan.

Pada intinya, kedua pimpinan organisasi pegiat pemilu itu, yakni Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, dan Sekjen KIPP, Kaka Suminta, meminta agar KPU menolak usulan tunda tahapan pemilu itu.

Hal tersebut mereka sampaikan melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (26/12).


Mereka menyebutkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 telah menetapkan pelaksanaan tahapan pemilu yang dimulai sejak Juli 2022 kemarin.

Bahkan menurut mereka, telah selesai sejumlah tahapan awal yang hasilnya menetapkan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

"Dalam hal ini, tahapan pemilu yang telah selesai dilaksanakan adalah tahapan pemilu pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD sejak 14 Desember 2022 kemarin," kata JPPR dan KIPP dalam keterangannya.

Saat ini, ia mencatat ada 3 tahapan yang tengah berjalan dan sedang dikerjakan oleh KPU, yang di antaranya meliputi tahapan pemutakhiran daftar pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilhan (dapil), dan tahapan pencalonan DPD.

Akan tetapi, dengan munculnya kontroversi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024, JPPR dan KIPP memandang seharusnya tidak membuat tahapan yang sedang dan akan berjalan ke depan ditunda pelaksanaannya.

"Terkait itu, JPPR telah melakukan serangkaian pemantauan dan telah memberikan masukan melalui rilis JPPR sebelumnya. Dengan situasi saat ini, JPPR mencoba mengambil bagian untuk mendorong keterbukaan informasi oleh KPU RI," ucapnya.

Karena itu, JPPR dan KIPP sangat menyayangkan adanya sejumlah pihak yang di tengah situasi itu memanfaatkan kondisi untuk melakukan tindakan-tindakan yang inkonstitusional dengan mendorong adanya penundaan pelaksanaan pemilu.

"Hal tersebut sangat mencoreng komitmen kebangsaan untuk menegakkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Oleh karenanya, JPPR dan KIPP mendorong agar KPU RI tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 seuai dengan yang telah ditetapkan UUD 1945.

"Tetap dilaksanakan secara periodik sesuai dengan amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 tanpa adanya ruang untuk dilakukan penundaan pemilu," demikian JPPR dan KIPP menambahkan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya