Berita

Ilustrasi/Net

Politik

JPPR dan KIPP Nyatakan Sikap, Minta KPU Tolak Penundaan Tahapan Pemilu 2024

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 18:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pernyataan sikap disampaikan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyikapi usul penundaan tahapan Pemilu Serentak 2024 akibat terjadi sejumlah dugaan kecurangan.

Pada intinya, kedua pimpinan organisasi pegiat pemilu itu, yakni Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, dan Sekjen KIPP, Kaka Suminta, meminta agar KPU menolak usulan tunda tahapan pemilu itu.

Hal tersebut mereka sampaikan melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Senin (26/12).


Mereka menyebutkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 telah menetapkan pelaksanaan tahapan pemilu yang dimulai sejak Juli 2022 kemarin.

Bahkan menurut mereka, telah selesai sejumlah tahapan awal yang hasilnya menetapkan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

"Dalam hal ini, tahapan pemilu yang telah selesai dilaksanakan adalah tahapan pemilu pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu DPR dan DPRD sejak 14 Desember 2022 kemarin," kata JPPR dan KIPP dalam keterangannya.

Saat ini, ia mencatat ada 3 tahapan yang tengah berjalan dan sedang dikerjakan oleh KPU, yang di antaranya meliputi tahapan pemutakhiran daftar pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilhan (dapil), dan tahapan pencalonan DPD.

Akan tetapi, dengan munculnya kontroversi pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024, JPPR dan KIPP memandang seharusnya tidak membuat tahapan yang sedang dan akan berjalan ke depan ditunda pelaksanaannya.

"Terkait itu, JPPR telah melakukan serangkaian pemantauan dan telah memberikan masukan melalui rilis JPPR sebelumnya. Dengan situasi saat ini, JPPR mencoba mengambil bagian untuk mendorong keterbukaan informasi oleh KPU RI," ucapnya.

Karena itu, JPPR dan KIPP sangat menyayangkan adanya sejumlah pihak yang di tengah situasi itu memanfaatkan kondisi untuk melakukan tindakan-tindakan yang inkonstitusional dengan mendorong adanya penundaan pelaksanaan pemilu.

"Hal tersebut sangat mencoreng komitmen kebangsaan untuk menegakkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Oleh karenanya, JPPR dan KIPP mendorong agar KPU RI tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 seuai dengan yang telah ditetapkan UUD 1945.

"Tetap dilaksanakan secara periodik sesuai dengan amanat Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 tanpa adanya ruang untuk dilakukan penundaan pemilu," demikian JPPR dan KIPP menambahkan. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya