Berita

Anggota KY, Binziad Kadafi/RMOL

Politik

KY Turut Dalami Pola Praktik Korupsi di MA dalam Penanganan Perkara

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 17:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Yudisial (KY) juga turut mendalami pola praktik korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan memeriksa Hakim Agung, Hakim Yustisial dan pegawai MA yang menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh anggota KY, Binziad Kadafi usai turut hadir dalam pemeriksaaan kode etik dan perilaku hakim terhadap tersangka Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Kadafi mengatakan, pemeriksaan tersebut bukan hanya untuk membuat terang peristiwa, melainkan juga peran pihak-pihak yang terlibat sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Termasuk terhadap terperiksa, kemudian kita juga sempat bahas soal tugas, lalu kriteria, prosedur, secara normatif ya. Di samping juga praktik penanganan perkara di Mahkamah Agung," ujar Kadafi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (26/12).

Hal itu, kata dia, dilakukan KY dengan tujuan untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di MA dalam menangani suatu perkara.

"Harapannya, kemudian kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas. Kemudian ke depan, selain yang tadi sudah disampaikan oleh Pak Taufiq memeriksa tersangka SD, kami juga mungkin akan melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang saksi yang selama ini sudah kami periksa," kata Kadafi.

Selain itu, KY juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dkk.

"Di KPK pengembangannya dari waktu ke waktu ada tersangka baru yang ditetapkan, juga ada pihak-pihak yang mungkin tidak dinyatakan atau belum dinyatakan sebagai tersangka," tuturnya.

"Tetapi kami lihat erat kaitannya untuk kemudian membuat terang perkara ini. Jadi, membuat puzzle-nya lebih jelas," pungkas Kadafi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya