Berita

Bharada E dinilai telah berkata jujur saat menceritakan kejadian penembakan terhadap Brigadir J/Net

Hukum

Ahli Psikologi Dewasa Pastikan Bharada E Berkata Jujur Soal Penembakan Brigadir J

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 13:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil analisis psikologi dengan melakukan tes Minessota Motivatic Personality Inventory (MNPI) menunjukkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E berkata jujur. Tes psikometri yang digunakan untuk mengukur psikopatologi orang dewasa tersebut dapat mendeteksi level kebohongan seseorang.

Hal itu diungkapkan psikolog klinik dewasa, Liza Marielly Djaprie, yang dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).

“Validitas hasil asesmen dia seperti apa? Semua berada pada hasil yang baik, dalam arti Richard berkata dengan jujur. Hasil-hasil asesmennya bisa dipertanggungjawabkan,” papar Liza.


Selain itu, Liza juga mengungkapkan, hasil asesmen lain terhadap Bharada E dan orangtuanya, juga menunjukkan hasil yang tinggi. Asesmen itu dilakukan dengan metode wawancara, yakni anamnesa dan aloanamnesa.

“Hasil observasi, semua ada tanda-tanda yang menunjukkan tingkat kejujuran yang cukup tinggi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Liza menyatakan pihaknya pun melakukan cek silang dan mendapatkan kesimpulan bahwa kesaksian Bharada E saat menceritakan kronologis kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat runut dan gesturenya konsisten.

“Itu kita cross check dengan pihak orangtua walaupun di waktu dan tempat yang berbeda, tetapi dua-duanya kurang lebih mengatakan hal yang sama,” demikian Liza.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya