Berita

Bharada E dinilai telah berkata jujur saat menceritakan kejadian penembakan terhadap Brigadir J/Net

Hukum

Ahli Psikologi Dewasa Pastikan Bharada E Berkata Jujur Soal Penembakan Brigadir J

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 13:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil analisis psikologi dengan melakukan tes Minessota Motivatic Personality Inventory (MNPI) menunjukkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E berkata jujur. Tes psikometri yang digunakan untuk mengukur psikopatologi orang dewasa tersebut dapat mendeteksi level kebohongan seseorang.

Hal itu diungkapkan psikolog klinik dewasa, Liza Marielly Djaprie, yang dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).

“Validitas hasil asesmen dia seperti apa? Semua berada pada hasil yang baik, dalam arti Richard berkata dengan jujur. Hasil-hasil asesmennya bisa dipertanggungjawabkan,” papar Liza.


Selain itu, Liza juga mengungkapkan, hasil asesmen lain terhadap Bharada E dan orangtuanya, juga menunjukkan hasil yang tinggi. Asesmen itu dilakukan dengan metode wawancara, yakni anamnesa dan aloanamnesa.

“Hasil observasi, semua ada tanda-tanda yang menunjukkan tingkat kejujuran yang cukup tinggi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Liza menyatakan pihaknya pun melakukan cek silang dan mendapatkan kesimpulan bahwa kesaksian Bharada E saat menceritakan kronologis kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat runut dan gesturenya konsisten.

“Itu kita cross check dengan pihak orangtua walaupun di waktu dan tempat yang berbeda, tetapi dua-duanya kurang lebih mengatakan hal yang sama,” demikian Liza.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya