Berita

Bharada E dinilai telah berkata jujur saat menceritakan kejadian penembakan terhadap Brigadir J/Net

Hukum

Ahli Psikologi Dewasa Pastikan Bharada E Berkata Jujur Soal Penembakan Brigadir J

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 13:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil analisis psikologi dengan melakukan tes Minessota Motivatic Personality Inventory (MNPI) menunjukkan bahwa Richard Eliezer alias Bharada E berkata jujur. Tes psikometri yang digunakan untuk mengukur psikopatologi orang dewasa tersebut dapat mendeteksi level kebohongan seseorang.

Hal itu diungkapkan psikolog klinik dewasa, Liza Marielly Djaprie, yang dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12).

“Validitas hasil asesmen dia seperti apa? Semua berada pada hasil yang baik, dalam arti Richard berkata dengan jujur. Hasil-hasil asesmennya bisa dipertanggungjawabkan,” papar Liza.


Selain itu, Liza juga mengungkapkan, hasil asesmen lain terhadap Bharada E dan orangtuanya, juga menunjukkan hasil yang tinggi. Asesmen itu dilakukan dengan metode wawancara, yakni anamnesa dan aloanamnesa.

“Hasil observasi, semua ada tanda-tanda yang menunjukkan tingkat kejujuran yang cukup tinggi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Liza menyatakan pihaknya pun melakukan cek silang dan mendapatkan kesimpulan bahwa kesaksian Bharada E saat menceritakan kronologis kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat runut dan gesturenya konsisten.

“Itu kita cross check dengan pihak orangtua walaupun di waktu dan tempat yang berbeda, tetapi dua-duanya kurang lebih mengatakan hal yang sama,” demikian Liza.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya