Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Mangkir Tanpa Alasan, Bambang Kayun Diultimatum KPK untuk Kooperatif

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 11:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya tersangka Bambang Kayun diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat kemarin (23/12).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/12).


Untuk itu, KPK mengultimatum tersangka Bambang Kayun untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya. Jika tidak, KPK akan melakukan upaya paksa penangkapan.

"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik," pungkas Ali.

Pada Rabu (23/11) KPK telah mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan perkara ini. Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja tersangkanya.

KPK pun sudah mencegah Bambang Kayun bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Kamis (3/11).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh Bambang Kayun mencapai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali, Rabu (23/11).

KPK pun sudah mulai mengusut aliran uang dan kendaraan mewah dari AKBP Bambang Kayun ke beberapa pihak.

Tersangka Bambang Kayun sendiri juga telah mengambil upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, gugatan praperadilan itu ditolak oleh Hakim dan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya