Berita

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10)/RMOL

Hukum

Tuntutan JPU Kasus Migor Mengada-ada, Apindo Khawatir Investor Bakal Kabur

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 02:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus minyak goreng terlalu berlebihan. Tuntutan tersebut dikhawatirkan akan membuat para investor dan calon investor ketakutan menjalankan usaha atau menanamkan investasi di Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Benny Soetrisno menanggapi persidangan kasus minyak goreng yang memasuki tahapan penuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Benny Soetrisno mengatakan, JPU tersebut juga dikhawatirkan semakin memperlihatkan bahwa kepastian hukum di Indonesia benar-benar tidak ada.


"Kalau memang bersalah, ya harus dihukum. Tapi magnitude (kasusnya) tidak sebesar itu. Kalau tuntutan pidananya seperti itu jelas terlalu jauh dan terkesan mengada-ada. Ini membuat orang dan investor akan semakin takut berusaha dan menanam investasinya di Indonesia," ujar Benny dalam keterangnnya kepada wartawan, Minggu (25/12).

Kasus minyak goreng menyeret mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master, Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada tuntutan pokoknya, JPU meminta Tumanggor divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meminta hakim menyatakan Tumanggor terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Tumanggor dilakukan bersama Indra Sari Wisnu Wardhana dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Kemudian, Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Tumanggor lebih tinggi dibanding keempat terdakwa lainnya. JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp 10,9 triliun terhadap Tumanggor. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harta benda milik terdakwa dan korporasi akan disita. Sementara apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, maka Tumanggor akan diganjar dengan hukuman pidana badan selama 6 tahun penjara.

Benny Soetrisno mengaku kaget jika dalam tuntutan tersebut juga ada uang pengganti dan ancaman menyita aset perusahaan dan pribadi yang nilainya sangat besar.

"Ini dipastikan akan semakin membuat orang takut berusaha di Indonesia," ucapnya.

Terkait industri sawit, tambah Benny Soetrisno, semua perizinan baik ekspor maupun impor selalu berada di Kementerian Perdagangan. Kemudian rekomendasinya berasal dari kementerian teknis, yakni Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian.

"Ketika kita ada masalah dan staf di kementerian tidak bisa memberikan solusi, tentu kita akan naik ke otoritas yang lebih tinggi. Ketemu dirjen bahkan menteri. Ini proses biasa dan lazim dijalani oleh pengusaha. Saya juga pernah melakukan hal tersebut. Ini proses yang biasa, bussiness as usual. Kalau itu dianggap salah, sebagai pengusaha tentu akan bingung. Kita harus kemana lagi kalau ada masalah agar ada solusi. Bisa dipastikan tidak akan ada lagi orang yang menjadi pengusaha atau melakukan usaha di Indonesia," tuturnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya