Berita

Mantan Menkeu era Orde Baru, Fuad Bawazier/Net

Politik

Fuad Bawazier: Utang Negara untuk Pembiayaan Rutin Tidak Pernah Terjadi Selama Orde Baru

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Utang Indonesia membengkak, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa utang Indonesia per 30 November 2022 sudah tembus Rp 7.554,25 triliun. Kemenkeu mengklaim bahwa utang Indonesia masih dalam batas aman dan wajar karena dalam UU 17/2003 batas rasio utang pemerintah yakni 60 persen, sedangkan saat ini masih ada di angka 38,65 persen.

Merespons hal itu, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menuturkan pemerintah seharusnya tidak melihat batas aman utang negara dari rationya terhadap PDB yang masih di bawah ketentuan UU yaitu maksimal 60 perseen Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tetapi harus dilihat dari kemampuannya membayar kembali baik pokok dan bunganya yang semakin lama semakin besar rationya terhadap penerimaan pajak,” kata Fuad ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/12).

Fuad menjelaskan, penggunaan utang yang jor-joran untuk proyek yang tidak jelas belum pernah terjadi pada era orde baru. Ia pun meminta pemerintah disiplin dalam mengelola anggaran negara.

Selain itu, jelas Fuad, penggunaan utang untuk pembiayaan rutin juga tidak sehat.

"Pemerintah juga harus harus disiplin anggaran tidak boleh mencla mencle semaunya misalnya projyek yang tidak direncanakan pakai APBN seperti projek B, lalu dialihkan pakai APBN,” tegasnya.

Selain itu, kata Fuad, surat berharga negara (SBN) yang banyak dibeli oleh bank-bank dalam negeri, menyebabkan bank-bank tidak menyalurkan kredit yang semestinya dan menjadi “malas”.  Apalagi, tambah Fuad bunga utang kita juga relatif tinggi dibandingkan negara-negara lain.  

"Juga amat penting, bahwa banyak projek utang yang mangkrak atau bakal mangkrak,” katanya.

Dia menambahkan utang yang besar saat ini merupakan hasil dari utang bersyarat dari BUMN-BUMN yang gagal bayar dan menjadi beban pemerintah.

"Terakhir, utang kita sebenarnya lebih besar dari yang di umumkan pemerintah yaitu yang disebut contingent liability yang ada pada BUMN-BUMN, yang dijamin resmi maupun tidak resmi oleh pemerintah, yang secara rutin diberi PMN dan toh bila BUMN gagal bayar akan jadi beban Pemerintah juga,” tutupnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

UPDATE

Harga GKP di Tingkat Petani Lampung Tertinggi Rp6.300 per Kg

Sabtu, 02 November 2024 | 05:58

6 Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 02 November 2024 | 05:43

Logo di APK Dedi-Erwan Dipersoalkan PKS, MQ Iswara: Salah Alamat

Sabtu, 02 November 2024 | 05:20

Gelapkan Uang 106 Mahasiswa Unila, Pemilik Agen Travel Diringkus Polisi

Sabtu, 02 November 2024 | 04:58

Optimisme Merekah di Balik Gercep Prabowo Setop PHK

Sabtu, 02 November 2024 | 04:44

Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Belum Terwujud

Sabtu, 02 November 2024 | 04:22

Rafael Struick Mulai Mengoleksi Gol di Liga Australia

Sabtu, 02 November 2024 | 03:59

Ahmad Luthfi Kirim Sinyal Jadikan Jokowi Jurukampanye

Sabtu, 02 November 2024 | 03:42

Terdampak Banjir Bandang, MotoGP Valencia 2024 Resmi Dibatalkan

Sabtu, 02 November 2024 | 03:20

KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online

Sabtu, 02 November 2024 | 02:57

Selengkapnya