Berita

Mantan Menkeu era Orde Baru, Fuad Bawazier/Net

Politik

Fuad Bawazier: Utang Negara untuk Pembiayaan Rutin Tidak Pernah Terjadi Selama Orde Baru

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Utang Indonesia membengkak, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa utang Indonesia per 30 November 2022 sudah tembus Rp 7.554,25 triliun. Kemenkeu mengklaim bahwa utang Indonesia masih dalam batas aman dan wajar karena dalam UU 17/2003 batas rasio utang pemerintah yakni 60 persen, sedangkan saat ini masih ada di angka 38,65 persen.

Merespons hal itu, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier menuturkan pemerintah seharusnya tidak melihat batas aman utang negara dari rationya terhadap PDB yang masih di bawah ketentuan UU yaitu maksimal 60 perseen Produk Domestik Bruto (PDB).

"Tetapi harus dilihat dari kemampuannya membayar kembali baik pokok dan bunganya yang semakin lama semakin besar rationya terhadap penerimaan pajak,” kata Fuad ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/12).

Fuad menjelaskan, penggunaan utang yang jor-joran untuk proyek yang tidak jelas belum pernah terjadi pada era orde baru. Ia pun meminta pemerintah disiplin dalam mengelola anggaran negara.

Selain itu, jelas Fuad, penggunaan utang untuk pembiayaan rutin juga tidak sehat.

"Pemerintah juga harus harus disiplin anggaran tidak boleh mencla mencle semaunya misalnya projyek yang tidak direncanakan pakai APBN seperti projek B, lalu dialihkan pakai APBN,” tegasnya.

Selain itu, kata Fuad, surat berharga negara (SBN) yang banyak dibeli oleh bank-bank dalam negeri, menyebabkan bank-bank tidak menyalurkan kredit yang semestinya dan menjadi “malas”.  Apalagi, tambah Fuad bunga utang kita juga relatif tinggi dibandingkan negara-negara lain.  

"Juga amat penting, bahwa banyak projek utang yang mangkrak atau bakal mangkrak,” katanya.

Dia menambahkan utang yang besar saat ini merupakan hasil dari utang bersyarat dari BUMN-BUMN yang gagal bayar dan menjadi beban pemerintah.

"Terakhir, utang kita sebenarnya lebih besar dari yang di umumkan pemerintah yaitu yang disebut contingent liability yang ada pada BUMN-BUMN, yang dijamin resmi maupun tidak resmi oleh pemerintah, yang secara rutin diberi PMN dan toh bila BUMN gagal bayar akan jadi beban Pemerintah juga,” tutupnya.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Budi Arie Setiadi Ketar-ketir Gegara Dugaan Korupsi PDNS

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:35

Dugaan Korupsi PDNS Kominfo Diusut

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:28

Kader Gerindra Ajak Warga Manfaatkan Mudik Gratis

Sabtu, 15 Maret 2025 | 01:10

Penerima Bansos Minimal 10 Tahun Ber-KTP Jakarta

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:43

Ini Perjalanan Kasus Korupsi Abdul Ghani Kasuba

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:23

Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Maret 2025 | 00:02

Menko Airlangga Luncurkan Program Belanja di Indonesia Aja

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:43

Jokowi Bisa Bernasib Sama seperti Duterte

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:27

Sosok Brigjen Eko Hadi, Reserse yang Dipercaya Jabat Dirtipid Narkoba Bareskrim

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:01

Tak Ada Operasi Yustisi Pendatang di Jakarta Usai Lebaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 23:00

Selengkapnya