Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Lagi, KPK Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 12:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetor sejumlah uang hasil pengungkapan kasus ke kas negara. Kali ini uang sejumlah Rp 1,1 miliar dari cicilan uang pengganti terpidana mantan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono yang disetor KPK ke negara.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa cicilan uang pengganti terpidana Andi Tejo Sukmono sebesar Rp 1,1 miliar.

"Dari keseluruhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/12).


Untuk sisanya, yakni sebesar Rp 1,2 miliar, kata Ali, KPK akan terus melakukan penagihan agar sisa uang pengganti tersebut segera dilunasi.

"Penagihan sisa uang pengganti segera dilakukan untuk pemenuhan aset recovery yang diakibatkan oleh terpidana tersebut," pungkas Ali.

Andi Tejo Sukmono sendiri telah dieksekusi ke Rutan Klas IIA Samarinda pada Kamis, 13 Agustus 2022 untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.

Andi Tejo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.

Andi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2.318.083.148.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya