Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Lagi, KPK Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 12:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetor sejumlah uang hasil pengungkapan kasus ke kas negara. Kali ini uang sejumlah Rp 1,1 miliar dari cicilan uang pengganti terpidana mantan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono yang disetor KPK ke negara.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa cicilan uang pengganti terpidana Andi Tejo Sukmono sebesar Rp 1,1 miliar.

"Dari keseluruhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/12).


Untuk sisanya, yakni sebesar Rp 1,2 miliar, kata Ali, KPK akan terus melakukan penagihan agar sisa uang pengganti tersebut segera dilunasi.

"Penagihan sisa uang pengganti segera dilakukan untuk pemenuhan aset recovery yang diakibatkan oleh terpidana tersebut," pungkas Ali.

Andi Tejo Sukmono sendiri telah dieksekusi ke Rutan Klas IIA Samarinda pada Kamis, 13 Agustus 2022 untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.

Andi Tejo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.

Andi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2.318.083.148.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya