Berita

Anggota Tim Perumus KUHP Pemerintah Yenti Garnasih/RMOL

Politik

Pidana Mati di KUHP Dikritik, Tim Perumus: Kok Malah Kasihan ke Pelaku?

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 22:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hukuman pidana mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menuai kritik ditanggapi santai Anggota Tim Perumus KUHP Pemerintah Yenti Garnasih.

Yenti menilai, semua pihak harusnya fair dengan memikirkan juga nasib para korban yang meninggal akibat perbuatan pelaku pidana tersebut.

“Kalau berbicara begitu, kita kadang-kadang khawatir ya, khawatir lebih banyak pespektif melihat 'pelaku jangan diini-inikan', tidak pernah memikirkan bagaimana perasaan korban, bagaimana korban itu?” tegasnya dalam acara Diponegoro 29 Forum bertajuk “Mengurai Polemik KUHP Baru” di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).


Pakar Hukum Pidana ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan anggapan yang menyebut hanya Tuhan yang bisa mencabut nyawa manusia, dalam hal ini dengan menjatuhkan hukuman mati.

Menurut dia, para pelaku kejahatan pun sebetulnya tidak boleh membunuh sesama manusia.

"Yang boleh mencabut nyawa manusia hanya Tuhan? Ketika dia melakukan pembunuhan dengan sangat keji, memang dia Tuhan? Boleh membunuh warga negara kita dengan sangat keji?" sesal Yenti.

Di sisi lain, Yenti juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan pidana mati di beberapa negara masih berlaku. Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk merasa kecil dan tidak ada negara lain selain Indonesia yang masih memberlakukan pidana mati.

“Pidana mati di sebagian Amerika, Asia Tengah masih ada. Kita gak menyendiri. Dari yang tercatat di PBB masih ada pidana mati, bahkan Amerika. Jadi, jangan kecilkan negara kita sendiri,” tuturnya.

“Ketika pembunuhan terjadi, dia tidak pantas lakukan pembunuhan. Tapi harus dipikirkan korban. Kalau pidana tidak kuat bisa ada pengulangan lagi. Awalnya kasihan sama korban, tapi belakangan kok malah kasihan sama pelaku?” demikian Yenti.

Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain dan Dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya