Berita

Anggota Tim Perumus KUHP Pemerintah Yenti Garnasih/RMOL

Politik

Pidana Mati di KUHP Dikritik, Tim Perumus: Kok Malah Kasihan ke Pelaku?

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 22:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hukuman pidana mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menuai kritik ditanggapi santai Anggota Tim Perumus KUHP Pemerintah Yenti Garnasih.

Yenti menilai, semua pihak harusnya fair dengan memikirkan juga nasib para korban yang meninggal akibat perbuatan pelaku pidana tersebut.

“Kalau berbicara begitu, kita kadang-kadang khawatir ya, khawatir lebih banyak pespektif melihat 'pelaku jangan diini-inikan', tidak pernah memikirkan bagaimana perasaan korban, bagaimana korban itu?” tegasnya dalam acara Diponegoro 29 Forum bertajuk “Mengurai Polemik KUHP Baru” di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).


Pakar Hukum Pidana ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan anggapan yang menyebut hanya Tuhan yang bisa mencabut nyawa manusia, dalam hal ini dengan menjatuhkan hukuman mati.

Menurut dia, para pelaku kejahatan pun sebetulnya tidak boleh membunuh sesama manusia.

"Yang boleh mencabut nyawa manusia hanya Tuhan? Ketika dia melakukan pembunuhan dengan sangat keji, memang dia Tuhan? Boleh membunuh warga negara kita dengan sangat keji?" sesal Yenti.

Di sisi lain, Yenti juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan pidana mati di beberapa negara masih berlaku. Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk merasa kecil dan tidak ada negara lain selain Indonesia yang masih memberlakukan pidana mati.

“Pidana mati di sebagian Amerika, Asia Tengah masih ada. Kita gak menyendiri. Dari yang tercatat di PBB masih ada pidana mati, bahkan Amerika. Jadi, jangan kecilkan negara kita sendiri,” tuturnya.

“Ketika pembunuhan terjadi, dia tidak pantas lakukan pembunuhan. Tapi harus dipikirkan korban. Kalau pidana tidak kuat bisa ada pengulangan lagi. Awalnya kasihan sama korban, tapi belakangan kok malah kasihan sama pelaku?” demikian Yenti.

Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain dan Dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya