Berita

Anggota Tim Perumus KUHP Pemerintah Yenti Garnasih/RMOL

Politik

Pidana Mati di KUHP Dikritik, Tim Perumus: Kok Malah Kasihan ke Pelaku?

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 22:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hukuman pidana mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menuai kritik ditanggapi santai Anggota Tim Perumus KUHP Pemerintah Yenti Garnasih.

Yenti menilai, semua pihak harusnya fair dengan memikirkan juga nasib para korban yang meninggal akibat perbuatan pelaku pidana tersebut.

“Kalau berbicara begitu, kita kadang-kadang khawatir ya, khawatir lebih banyak pespektif melihat 'pelaku jangan diini-inikan', tidak pernah memikirkan bagaimana perasaan korban, bagaimana korban itu?” tegasnya dalam acara Diponegoro 29 Forum bertajuk “Mengurai Polemik KUHP Baru” di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12).


Pakar Hukum Pidana ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan anggapan yang menyebut hanya Tuhan yang bisa mencabut nyawa manusia, dalam hal ini dengan menjatuhkan hukuman mati.

Menurut dia, para pelaku kejahatan pun sebetulnya tidak boleh membunuh sesama manusia.

"Yang boleh mencabut nyawa manusia hanya Tuhan? Ketika dia melakukan pembunuhan dengan sangat keji, memang dia Tuhan? Boleh membunuh warga negara kita dengan sangat keji?" sesal Yenti.

Di sisi lain, Yenti juga mengungkapkan bahwa pemberlakuan pidana mati di beberapa negara masih berlaku. Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk merasa kecil dan tidak ada negara lain selain Indonesia yang masih memberlakukan pidana mati.

“Pidana mati di sebagian Amerika, Asia Tengah masih ada. Kita gak menyendiri. Dari yang tercatat di PBB masih ada pidana mati, bahkan Amerika. Jadi, jangan kecilkan negara kita sendiri,” tuturnya.

“Ketika pembunuhan terjadi, dia tidak pantas lakukan pembunuhan. Tapi harus dipikirkan korban. Kalau pidana tidak kuat bisa ada pengulangan lagi. Awalnya kasihan sama korban, tapi belakangan kok malah kasihan sama pelaku?” demikian Yenti.

Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain dan Dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo Christophorus Taufik.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya