Berita

Agus Suhartono (jaket hitam) saat ditangkap Kejati Jawa Tengah/Ist

Hukum

Bukan Penculikan, Ternyata Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng Kasus Dugaan Korupsi

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat-Banten Agus Hartono. Pihak Kejati sekaligus membantah bahwa telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Agus.

“Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan dapat disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar, karena penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12).

Tejo meluruskan, terkait dengan luka-luka yang dialami Agus Hartono diakibatkan pelaku berusaha untuk melarikan diri ketika tengah dilakukan penangkapan.


“Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan," ungkap Tejo.

Tejo menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 25 miliar.

Kini, jelas Tejo, Agus Hartono telah dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, sambung Tejo, Agus kemudian bakal langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Tejo menekankan, terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Ranny Arafiq Datangi Polda Bukan sebagai Anggota DPR

Minggu, 29 Maret 2026 | 20:11

Yusril Dapat Teror Usai Badko HMI Sumut Diskusi Kasus Penyiraman Air Keras

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:28

Bagi SBY, Juwono Sudarsono Sosok di Balik Modernisasi Pertahanan RI

Minggu, 29 Maret 2026 | 19:13

Duh, 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:37

Bapera Klarifikasi Dugaan Pengeroyokan di Area Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:06

Juwono Sudarsono Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:46

Anomali Lelang KPK: HP Oppo Rp59 Juta Tak Dilunasi Pemenang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:26

Prabowo Bakal Bahas Isu Strategis dalam Lawatan ke Jepang

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:22

Stabilitas Pasokan dan Harga BBM Selama Mudik Dipuji Warganet

Minggu, 29 Maret 2026 | 17:03

Gus Salam Serukan Hentikan Perang Iran-AS Demi Kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2026 | 16:39

Selengkapnya