Berita

Sekjen Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono usai menjalani pemeriksaan di KPK/RMOL

Hukum

Sempat Bantah, Timothy Ivan Triyono Ternyata Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 12:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat bantah dicecar soal aliran uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono ternyata dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan aliran uang.

Hal itu diungkapkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat memberikan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap Timothy yang berlangsung pada Rabu (21/12).

"Rabu (21/12) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Timothy Ivan Triyono (wiraswasta)" ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (22/12).


Saksi Timothy kata Ali, dicecar terkait dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"Terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," pungkas Ali.

Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Timothy membantah ditanya soal uang dan pengurusan perkara di MA.

Timothy mengaku hanya ditanya soal hubungannya dengan tersangka Heryanto Tanaka yang diklaimnya sebagai saudaranya, atau pamannya.

Awalnya saat didampingi oleh seorang perempuan, Timothy enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaan kali ini yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"Ya no komen. Nggak ada kaitan apa-apa dengan Pak Sudrajad," ujar Timothy kepada wartawan, Rabu sore (21/12).

Timothy membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad, akan tetapi dirinya mengaku tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang diproses di KPK.

"Ya keterkaitan saya dengan om saya gitu. Pak Heryanto Tanaka," kata Timothy.

Timothy mengaku, dirinya hanya ditanya soal hubungan kekeluargaan dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID).

"Hubungan keluarga aja. Nggak ada (terkait titipan perkara), aman," tuturnya.

Timothy pun juga membantah dicecar tim penyidik terkait uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA ini, meskipun pemeriksaan kali ini dicecar sebanyak 20 pertanyaan.

"Nggak ada (ditanya soal uang), lebih kepada hubungan saya aja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya," terangnya.

Selain itu, Timothy mengaku bahwa dirinya beberapa kali bertemu dengan tersangka Heryanto tersebut.

"Iya, om saudara saya sendiri ketemulah pasti, nggak ada (terkait dengan perkara). Nggak pernah (ngobrol soal pengurusan perkara di MA), saya sudah sampaikan ke penyidik ya, Terima kasih," pungkasnya.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya