Berita

Sekjen Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono usai menjalani pemeriksaan di KPK/RMOL

Hukum

Sempat Bantah, Timothy Ivan Triyono Ternyata Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 12:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat bantah dicecar soal aliran uang dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Timothy Ivan Triyono ternyata dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan aliran uang.

Hal itu diungkapkan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat memberikan perkembangan hasil pemeriksaan terhadap Timothy yang berlangsung pada Rabu (21/12).

"Rabu (21/12) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Timothy Ivan Triyono (wiraswasta)" ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (22/12).


Saksi Timothy kata Ali, dicecar terkait dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka Heryanto Tanaka (HT) kepada tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"Terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT pada tersangka SD dkk untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," pungkas Ali.

Sebelumnya usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Timothy membantah ditanya soal uang dan pengurusan perkara di MA.

Timothy mengaku hanya ditanya soal hubungannya dengan tersangka Heryanto Tanaka yang diklaimnya sebagai saudaranya, atau pamannya.

Awalnya saat didampingi oleh seorang perempuan, Timothy enggan memberikan pernyataan terkait pemeriksaan kali ini yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

"Ya no komen. Nggak ada kaitan apa-apa dengan Pak Sudrajad," ujar Timothy kepada wartawan, Rabu sore (21/12).

Timothy membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad, akan tetapi dirinya mengaku tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang diproses di KPK.

"Ya keterkaitan saya dengan om saya gitu. Pak Heryanto Tanaka," kata Timothy.

Timothy mengaku, dirinya hanya ditanya soal hubungan kekeluargaan dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID).

"Hubungan keluarga aja. Nggak ada (terkait titipan perkara), aman," tuturnya.

Timothy pun juga membantah dicecar tim penyidik terkait uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA ini, meskipun pemeriksaan kali ini dicecar sebanyak 20 pertanyaan.

"Nggak ada (ditanya soal uang), lebih kepada hubungan saya aja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya," terangnya.

Selain itu, Timothy mengaku bahwa dirinya beberapa kali bertemu dengan tersangka Heryanto tersebut.

"Iya, om saudara saya sendiri ketemulah pasti, nggak ada (terkait dengan perkara). Nggak pernah (ngobrol soal pengurusan perkara di MA), saya sudah sampaikan ke penyidik ya, Terima kasih," pungkasnya.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Dalam mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana, Hakim Agung Sudrajad diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya