Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Mujahid 212: Luhut Harusnya Mendukung KPK, Bukan Jagain Kehormatan Koruptor

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 08:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para menteri kabinet Presiden Joko Widodo wajib memerangi praktik rasuah yang menggerogoti uang negara. Termasuk dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis merespons pernyataan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan yang menuding OTT KPK membuat negara jelek.

"Semestinya pendapat itu tidak boleh keluar dari mulut pejabat tinggi publik di negara antikorupsi," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/12).


Sebagai pejabat negara, Luhut seharusnya mendukung upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan kegiatan tangkap tangan yang selama ini berhasil menjerat para koruptor. Namun yang membuat miris, apa yang disampaikan Luhut ini belakangan diamini menteri lain dari kabinet Presiden Jokowi, yakni Menko Polhukam Mahfud MD.

Seharusnya, kata Damai, kedua pejabat negara itu memperkuat perlawanan terhadap korupsi dengan cara memberantas tuntas perilaku korupsi, bukan sebaliknya mencari solusi melalui metode tanpa OTT.

Apalagi, Luhut dan Mahfud dituntut berlaku prinsip good governance sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN.

"Sehingga oleh karena jabatan mereka (sebagai penyelenggara negara) wajib bersikap loyal untuk mendorong OTT di Lembaga KPK, bukan menjaga (kehormatan) perilaku kejahatan korupsi," kritik Damai.

Damai pun menjelaskan metode OTT bagi para penyidik di institusi KPK, Polri, termasuk Kejaksaan, yaitu tindakan hukum yang sesuai ketentuan yang terdapat didalam UU Tipikor dan KUHAP, serta OTT merupakan alat fungsi hukum terkait utility atau daya guna sebagai efek jera bagi si pelaku korup dan calon koruptor.

Menurut Damai, OTT merupakan peristiwa hukum yang amat sulit dilakukan, sampai-sampai KPK diberikan hak untuk menyadap seseorang yang diduga akan, atau telah atau sedang melakukan tindak pidana korupsi.

OTT juga merupakan salah satu bagian dari dua alat bukti yang dibutuhkan penyidik KPK dalam penetapan terhadap seorang yang diduga menjadi tersangka.

Dan, kegunaan OTT lainnya adalah sebagai bukti kuat yang sulit disanggah atau diantisipasi para tersangka. OTT juga bertujuan untuk menghindari kekeliruan atau bahkan kesalahan terhadap orang yang ternyata bukan sebagai pelaku, sehingga proses hukum kelanjutan dari OTT tidak menjadi bumerang berupa tuntutan terhadap para penyelidik dan atau penyidik.

Sehingga, OTT berkekuatan hukum dan sangat berguna dalam menjalankan tugas prioritas KPK atau semua aparatur penyidik terkait pemberantasan korupsi dan melindungi perekonomian negara.

"Selain tentunya sebagai contoh efek jera untuk si pelaku dan bagi siapa pun yang punya kesempatan korupsi," tutup Damai.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya