Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Mujahid 212: Luhut Harusnya Mendukung KPK, Bukan Jagain Kehormatan Koruptor

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 08:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para menteri kabinet Presiden Joko Widodo wajib memerangi praktik rasuah yang menggerogoti uang negara. Termasuk dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis merespons pernyataan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan yang menuding OTT KPK membuat negara jelek.

"Semestinya pendapat itu tidak boleh keluar dari mulut pejabat tinggi publik di negara antikorupsi," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/12).


Sebagai pejabat negara, Luhut seharusnya mendukung upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan kegiatan tangkap tangan yang selama ini berhasil menjerat para koruptor. Namun yang membuat miris, apa yang disampaikan Luhut ini belakangan diamini menteri lain dari kabinet Presiden Jokowi, yakni Menko Polhukam Mahfud MD.

Seharusnya, kata Damai, kedua pejabat negara itu memperkuat perlawanan terhadap korupsi dengan cara memberantas tuntas perilaku korupsi, bukan sebaliknya mencari solusi melalui metode tanpa OTT.

Apalagi, Luhut dan Mahfud dituntut berlaku prinsip good governance sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN.

"Sehingga oleh karena jabatan mereka (sebagai penyelenggara negara) wajib bersikap loyal untuk mendorong OTT di Lembaga KPK, bukan menjaga (kehormatan) perilaku kejahatan korupsi," kritik Damai.

Damai pun menjelaskan metode OTT bagi para penyidik di institusi KPK, Polri, termasuk Kejaksaan, yaitu tindakan hukum yang sesuai ketentuan yang terdapat didalam UU Tipikor dan KUHAP, serta OTT merupakan alat fungsi hukum terkait utility atau daya guna sebagai efek jera bagi si pelaku korup dan calon koruptor.

Menurut Damai, OTT merupakan peristiwa hukum yang amat sulit dilakukan, sampai-sampai KPK diberikan hak untuk menyadap seseorang yang diduga akan, atau telah atau sedang melakukan tindak pidana korupsi.

OTT juga merupakan salah satu bagian dari dua alat bukti yang dibutuhkan penyidik KPK dalam penetapan terhadap seorang yang diduga menjadi tersangka.

Dan, kegunaan OTT lainnya adalah sebagai bukti kuat yang sulit disanggah atau diantisipasi para tersangka. OTT juga bertujuan untuk menghindari kekeliruan atau bahkan kesalahan terhadap orang yang ternyata bukan sebagai pelaku, sehingga proses hukum kelanjutan dari OTT tidak menjadi bumerang berupa tuntutan terhadap para penyelidik dan atau penyidik.

Sehingga, OTT berkekuatan hukum dan sangat berguna dalam menjalankan tugas prioritas KPK atau semua aparatur penyidik terkait pemberantasan korupsi dan melindungi perekonomian negara.

"Selain tentunya sebagai contoh efek jera untuk si pelaku dan bagi siapa pun yang punya kesempatan korupsi," tutup Damai.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya