Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Mujahid 212: Luhut Harusnya Mendukung KPK, Bukan Jagain Kehormatan Koruptor

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 08:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Para menteri kabinet Presiden Joko Widodo wajib memerangi praktik rasuah yang menggerogoti uang negara. Termasuk dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis merespons pernyataan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan yang menuding OTT KPK membuat negara jelek.

"Semestinya pendapat itu tidak boleh keluar dari mulut pejabat tinggi publik di negara antikorupsi," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/12).


Sebagai pejabat negara, Luhut seharusnya mendukung upaya-upaya KPK dalam pemberantasan korupsi, termasuk dengan kegiatan tangkap tangan yang selama ini berhasil menjerat para koruptor. Namun yang membuat miris, apa yang disampaikan Luhut ini belakangan diamini menteri lain dari kabinet Presiden Jokowi, yakni Menko Polhukam Mahfud MD.

Seharusnya, kata Damai, kedua pejabat negara itu memperkuat perlawanan terhadap korupsi dengan cara memberantas tuntas perilaku korupsi, bukan sebaliknya mencari solusi melalui metode tanpa OTT.

Apalagi, Luhut dan Mahfud dituntut berlaku prinsip good governance sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari KKN.

"Sehingga oleh karena jabatan mereka (sebagai penyelenggara negara) wajib bersikap loyal untuk mendorong OTT di Lembaga KPK, bukan menjaga (kehormatan) perilaku kejahatan korupsi," kritik Damai.

Damai pun menjelaskan metode OTT bagi para penyidik di institusi KPK, Polri, termasuk Kejaksaan, yaitu tindakan hukum yang sesuai ketentuan yang terdapat didalam UU Tipikor dan KUHAP, serta OTT merupakan alat fungsi hukum terkait utility atau daya guna sebagai efek jera bagi si pelaku korup dan calon koruptor.

Menurut Damai, OTT merupakan peristiwa hukum yang amat sulit dilakukan, sampai-sampai KPK diberikan hak untuk menyadap seseorang yang diduga akan, atau telah atau sedang melakukan tindak pidana korupsi.

OTT juga merupakan salah satu bagian dari dua alat bukti yang dibutuhkan penyidik KPK dalam penetapan terhadap seorang yang diduga menjadi tersangka.

Dan, kegunaan OTT lainnya adalah sebagai bukti kuat yang sulit disanggah atau diantisipasi para tersangka. OTT juga bertujuan untuk menghindari kekeliruan atau bahkan kesalahan terhadap orang yang ternyata bukan sebagai pelaku, sehingga proses hukum kelanjutan dari OTT tidak menjadi bumerang berupa tuntutan terhadap para penyelidik dan atau penyidik.

Sehingga, OTT berkekuatan hukum dan sangat berguna dalam menjalankan tugas prioritas KPK atau semua aparatur penyidik terkait pemberantasan korupsi dan melindungi perekonomian negara.

"Selain tentunya sebagai contoh efek jera untuk si pelaku dan bagi siapa pun yang punya kesempatan korupsi," tutup Damai.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya