Berita

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana bersama Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi/RMOL

Politik

Partai Ummat Akhirnya Diverfak Ulang, Denny Indrayana: Kawal Pemilu Agar Jurdil

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi faktual (verfak) perbaikan diperoleh Partai Ummat, setelah mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengajuan sengketa terkait rekapitulasi hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Partai Ummat mendapatkan kesempatan verfak ulang dalam proses mediasi dengan KPU RI, atau tahapan awal penanganan sengketa proses pemilu di Bawaslu RI.

"Alhamdulillah, setelah berjuang menyiapkan permohonan sengketa proses, dan dua hari mediasi, akhirnya Bawaslu memutuskan kesepakatan Partai Ummat dengan KPU RI untuk melakukan verifikasi faktual ulang," ujar Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, melalui akun Facebook-nya, Rabu (21/12).


Dalam kesepakatannya bersama dengan KPU RI, Partai Ummat dipersilahkan untuk memperbaiki dokumen persyaratan keanggotaan parpol di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

"Insya Allah, Partai Ummat akan memenuhi syarat dan menjadi parpol peserta Pemilu 2024," sambung Denny menyampaikan optimisme kliennya.

Lebih lanjut, ia memastikan kantor hukumnya akan mengawal sampai selesai pelaksanaan hasil dari proses hukum yang telah diambil Partai Ummat dalam menyampaikan keberatan hasil verifikasi yang dikerjakan KPU RI.

"Saya dan INTEGRITY Law Firm berterima kasih atas kesempatan mengadvokasi sengketa  proses dan mediasi di Bawaslu ini," katanya.

"Mari terus kawal Pemilu 2024 agar berlangsung Luber dan Jurdil," tandas Denny yang juga pakar hukum tata negara ini.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya