Berita

Konferensi pers Partai Ummat terkait mediasi dengan KPU RI/Repro

Politik

Amien Rais Melunak Dengar Hasil Mediasi Partai Ummat dengan KPU RI Capai Kata Sepakat

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 01:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mendadak melunak setelah mendengar hasil mediasi pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mencapai kata sepakat.

Setidaknya, hal tersebut tergambar dalam pernyataan Amien Rais dalam jumpa pers virtual yang digelar Partai Ummat dalam merespons hasil mediasi di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa malam (20/12).

"Di dunia ini setiap masalah bisa dipecahkan. Yang penting diawasi. Tidak ada yang bisa menahan itu," ujar Amien Rais dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan melalui kanal Zoom Meeting pada Selasa malam (20/12).


Tak cuma itu, mantan Ketua MPR RI ini melihat proses mediasi yang berlangsung selama dua hari sejak Senin kemarin (19/12) memang telah berjalan baik.

"Pihak kami yang datang ke Bawaslu, suasana sangat cair, terbuka," sambungnya.

Lebih lanjut, Amien Rais yang dikenal sebagai salah satu tokoh reformasi melihat optimisme dari hasil mediasi ini akan berbuah hasil yang manis, yaitu Partai Ummat bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Dan mudah-mudahan kalau kita lolos pun akan seperti ini. Kita tulus, open heart, open minded, semoga berakhir pada ujung yang kita harapkan," demikian Amien Rais.

Dalam sidang mediasi, partai politik (parpol) berlambang bintang emas ini diwakili oleh sang Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Wakil Ketua Umum Nazaruddin, Sekjen Ahmad Muhajir Sodruddin, hingga Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana.

Hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU RI diumumkan dalam Rapat Pleno Bawaslu RI yang dibacakan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.

Pada intinya, kedua belah pihak sepakat agar Partai Ummat mengikuti tahapan verifikasi perbaikan di dua wilayah provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) pada 21 hingga 30 Desember 2022.

Minimal dokumen persyaratan yang harus dipenuhi Partai Ummat di NTT yakni terletak di lima kabupaten/kota yang meliputi Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sementara, di wilayah Sulut minimal 11 kabupaten/kota yang berada di Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya