Berita

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi/RMOL

Politik

Partai Ummat Jamin Tidak Ada Jual Beli Hukum dalam Hasil Sengketa Pemilu di Bawaslu RI

SELASA, 20 DESEMBER 2022 | 23:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses hukum keberatan yang dilayangkan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, yakni terkait hasil verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dipastikan tak menggunakan cara-cara tak etis.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan melalui kanal Zoom Meeting pada Sekasa malam (20/12).

"Insya Allah praktik jual beli hukum tidak ada. Ini proses yang kita jalani dengan serius, dengan keikhlasan, dedikasi, kerja jeras," ujar Denny.


Ia menjelaskan, jalur hukum yang diambil Partai Ummat untuk menggugat hasil verfak parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 adalah sengketa proses pemilu di Bawaslu RI.

Pada proses awal yang dilakukan Bawaslu RI, Partai Ummat mendapat kesempatan untuk bermediasi dengan KPU RI untuk bisa mencapai kesepakatan bersama dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

Pada akhirnya, mediasi yang digelar selama dua hari sejak Senin kemarin (19/12) hingga hari ini, Selasa (20/12), menghasilkan kesepakatan di antara Partai Ummat dan KPU RI, yang pada intinya mesti dilakukan verifikasi perbaikan terhadap data persyaratan keanggotaan di dua wilayah provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk memenuhi itu, Denny memastikan kliennya bakal sanggup memenuhi apa yang menjadi kesepakatannya dengan KPU RI agar menjadi peserta Pemilu serentak 2024.

"Jadi apa yang sekarang dihasilkan adalah murni proses hukum, tentu kami bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak terutama Allah SWT," demikian Denny menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya